Ketua MUI Kota Depok Sebut Kelompok Ahmadiyah Harus Diluruskan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 25 Oktober 2021 11:13 WIB
TEMPO.CO, Depok - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman angkat bicara ihwal penyegelan ulang masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah.
Menurut Ahmad Dimyati, kelompok yang menamakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) adalah aliran yang sesat dan menyesatkan. Musababnya, karena JAI mengatasnamakan beragama Islam, namun meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
"Ini masalah akidah, karena punya kepercayaan bahwa ada nabi setelah nabi Muhammad, itu bertentangan dengan Al-Qur'an," kata Dimyati kepada Tempo, Minggu 24 Oktober 2021.
Dimyati mengatakan, pandangan sesat menyesatkan Ahmadiyah itu bahkan bukan hanya keluar dari tubuh MUI dari pusat hingga ke daerah, kaum ahlussunnah wal jamaah seluruh dunia juga menyatakan keberatannya kalau JAI mengatasnamakan Islam.
"Akidahnya itu bertentangan yang sangat kentara, punya pandangan nabi setelah nabi Muhammad SAW itu sesat dan harus diluruskan," kata Dimyati.
Dimyati mengakui, dalam pandangan kehidupan beragama terdapat banyak perbedaan termasuk dalam Islam, namun perbedaan yang diyakini oleh Ahmadiyah telah sampai pada pokoknya dan bertentangan dengan Al-Qur'an.
"Ayat Al Qur'an sudah jelas, bahwa Nabi Muhammad SAW itu penutup semua para nabi, berarti kalau punya akidah masih ada nabi setelah nabi Muhammad SAW bertentangan dengan ayat Qur'an, jadi kufur," kata Dimyati.
Sebelumnya SETARA Institute mengecam keras penyegelan ulang masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok pada Jumat pekan lalu.
Menurut mereka, penyegelan semakin menunjukkan diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah dan melanggar hak konstitusional untuk kebebasan beragama.
Selanjutnya: Masjid tersebut disegel Pemerintah Kota Depok...
<!--more-->
Masjid tersebut disegel Pemerintah Kota Depok pada 2017 sebab dianggap melanggar beberapa peraturan, antara lain SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Masjid itu juga bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.
"SETARA Institute mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mencabut kebijakan diskriminatif tersebut," ujar Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Menurut Halili, beleid tersebut inkonstitusional karena melanggar Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahkan, dua aturan tersebut bersifat ekstensif dan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tahun 2008 yang dijadikan sebagai dasar dua kebijakan lokal tersebut.
SETARA Institute juga mengecam pernyataan MUI tentang penyegelan masjid Al-Hidayah oleh Pemkot Depok sudah sangat tepat untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian seperti di Sintang.
Pandangan MUI ini dianggap menegaskan mayoritarianisme sebagai persoalan kebinekaan dan kerukunan beragama.
"Yang mana hak-hak minoritas seringkali dikorbankan dalam relasi-relasi sosio-keagamaan, bahkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik yang seringkali dipicu oleh kelompok intoleran yang mengatasnamakan mayoritas," kata Halili ihwal langkah pemerintah Kota Depok itu.
ADE RIDWAN | M. JULNIS FIRMANSYAH
Baca : SETARA Institute Kecam Pemkot Depok Kembali Segel Masjid Ahmadiyah
Catatan:
Artikel ini telah direvisi oleh redaksi pada Senin, 25 Oktober 2021, pukul 19.25 WIB dengan menambahkan beberapa konteks dari berita sebelumnya.