Ketua MUI Kota Depok Sebut Kelompok Ahmadiyah Harus Diluruskan

Senin, 25 Oktober 2021 11:13 WIB

Jamaah Ahmadiyah beraktifitas di Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Depok - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman angkat bicara ihwal penyegelan ulang masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah.

Menurut Ahmad Dimyati, kelompok yang menamakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) adalah aliran yang sesat dan menyesatkan. Musababnya, karena JAI mengatasnamakan beragama Islam, namun meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

"Ini masalah akidah, karena punya kepercayaan bahwa ada nabi setelah nabi Muhammad, itu bertentangan dengan Al-Qur'an," kata Dimyati kepada Tempo, Minggu 24 Oktober 2021.

Dimyati mengatakan, pandangan sesat menyesatkan Ahmadiyah itu bahkan bukan hanya keluar dari tubuh MUI dari pusat hingga ke daerah, kaum ahlussunnah wal jamaah seluruh dunia juga menyatakan keberatannya kalau JAI mengatasnamakan Islam.

"Akidahnya itu bertentangan yang sangat kentara, punya pandangan nabi setelah nabi Muhammad SAW itu sesat dan harus diluruskan," kata Dimyati.

Dimyati mengakui, dalam pandangan kehidupan beragama terdapat banyak perbedaan termasuk dalam Islam, namun perbedaan yang diyakini oleh Ahmadiyah telah sampai pada pokoknya dan bertentangan dengan Al-Qur'an.

Advertising
Advertising

"Ayat Al Qur'an sudah jelas, bahwa Nabi Muhammad SAW itu penutup semua para nabi, berarti kalau punya akidah masih ada nabi setelah nabi Muhammad SAW bertentangan dengan ayat Qur'an, jadi kufur," kata Dimyati.

Sebelumnya SETARA Institute mengecam keras penyegelan ulang masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok pada Jumat pekan lalu.

Menurut mereka, penyegelan semakin menunjukkan diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah dan melanggar hak konstitusional untuk kebebasan beragama.

Selanjutnya: Masjid tersebut disegel Pemerintah Kota Depok...
<!--more-->

Masjid tersebut disegel Pemerintah Kota Depok pada 2017 sebab dianggap melanggar beberapa peraturan, antara lain SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.

Masjid itu juga bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.

"SETARA Institute mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mencabut kebijakan diskriminatif tersebut," ujar Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Menurut Halili, beleid tersebut inkonstitusional karena melanggar Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahkan, dua aturan tersebut bersifat ekstensif dan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tahun 2008 yang dijadikan sebagai dasar dua kebijakan lokal tersebut.

SETARA Institute juga mengecam pernyataan MUI tentang penyegelan masjid Al-Hidayah oleh Pemkot Depok sudah sangat tepat untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian seperti di Sintang.

Pandangan MUI ini dianggap menegaskan mayoritarianisme sebagai persoalan kebinekaan dan kerukunan beragama.

"Yang mana hak-hak minoritas seringkali dikorbankan dalam relasi-relasi sosio-keagamaan, bahkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik yang seringkali dipicu oleh kelompok intoleran yang mengatasnamakan mayoritas," kata Halili ihwal langkah pemerintah Kota Depok itu.

ADE RIDWAN | M. JULNIS FIRMANSYAH
Baca : SETARA Institute Kecam Pemkot Depok Kembali Segel Masjid Ahmadiyah


Catatan:
Artikel ini telah direvisi oleh redaksi pada Senin, 25 Oktober 2021, pukul 19.25 WIB dengan menambahkan beberapa konteks dari berita sebelumnya.

Berita terkait

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

4 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

4 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

5 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

6 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Mengenal Sembilan Habib dan Penamaan dalam Kepengurusan PBNU

8 hari lalu

Mengenal Sembilan Habib dan Penamaan dalam Kepengurusan PBNU

Ada sembilan orang habib dalam struktur kepengurusan PBNU Periode 2022-2027.

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

11 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

13 hari lalu

Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

Warga Australia berduka atas kematian lima perempuan dan seorang pria penjaga keamanan pengungsi asal Pakistan.

Baca Selengkapnya

Kapan Idul Fitri Pertama Kali Dilaksanakan? Begini Sejarahnya

16 hari lalu

Kapan Idul Fitri Pertama Kali Dilaksanakan? Begini Sejarahnya

Imam Ibnu Katsir menjabarkan bahwa perayaan Idul Fitri pertama kali terjadi di masa Rasulullah SAW. Begini sejarahnya.

Baca Selengkapnya

Mengenang Ustad Jefri Al Buchori atau Uje, Ini Profil dan Kisah Kematiannya

16 hari lalu

Mengenang Ustad Jefri Al Buchori atau Uje, Ini Profil dan Kisah Kematiannya

Meskipun telah 11 tahun meninggal, tetapi Ustad Jefri Al Buchori atau Uje akan selalu dikenang. Berikut profil hingga kisah kematiannya.

Baca Selengkapnya