Top 3 Metro: Keracunan Makanan Boks PSI hingga Respons Soal Mobil Google
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 26 Oktober 2021 08:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah berita menjadi perhatian pembaca Tempo.co kemarin. Ada tiga berita yang paling banyak dibaca, yaitu soal warga Koja, Jakarta Utara yang keracunan makanan nasi boks dari PSI, dan mobil Google yang memotret rumah dianggap melanggar privasi.
1. 35 Warga Keracunan Setelah Makan Nasi Boks PSI
Sebanyak 35 warga RW 06 Kelurahan Koja, Jakarta Utara keracunan setelah memakan nasi boks pemberian Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
Keracunan ini berawal saat warga Koja itu menerima nasi bungkus pemberian PSI. Ketua RW 06 Suratman mengatakan PSI membagikan 89 nasi boks pada 24 Oktober 2021. Pemberian ini dilakukan spontan karena salah satu warga RW 06 berkawan dengan kader PSI.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) DKI Jakarta Michael Victor Sianipar menyebut nasi boks (rice box) yang diberikan kepada warga RW 06 Kelurahan Koja dibeli dari warung-warung dan UMKM. Dia menuturkan, tidak memasak sendiri makanan itu, melainkan membelinya dan dibagikan kepada masyarakat.
"PSI tidak membuat makanan yang dibagikan dalam bentuk rice box tersebut," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 Oktober 2021.
Dia meminta maaf atas kejadian tersebut. Pemilik warung, dia melanjutkan, juga sudah melontarkan maaf kepada PSI dan warga yang keracunan.
"Kami juga telah memberikan bantuan bagi para korban keracunan makanan," ujar dia.
2. Respons Warga DKI soal Mobil Google
Warga DKI menganggap pemotretan yang dilakukan oleh mobil Google Street View, melanggar privasi. Tapi mereka tak bisa berbuat banyak.
"Ya mungkin melanggar privasi, tapi ya mau gimana? Rumah saya sendiri di Google Maps aja udah ada," kata Rahmat, seorang warga Kemanggisan, Jakarta Barat.
Ia mengaku tak tahu kapan foto rumahnya diambil. “Saya iseng aja cek di Google Maps ternyata ada rumah saya, padahal ngga tau kapan diambilnya ngga ada izin juga tapi yaudahlah,” tuturnya.
3. Pengacara Terdakwa Pencurian Ikan Arwana Sesalkan Pernyataan Irfan Hakim
Kuasa hukum ES, terdakwa kasus pencurian ikan arwana di Bogor, menyesalkan pernyataan Irfan Hakim dalam kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong itu. Pengacara bernama Herman itu menyebut pernyataan Irfan Hakim saat konperensi pers di Polres Bogor pada 27 Juli lalu berdampak pada proses hukum kliennya yang tidak mengetahui apa-apa.
"Ini kan ranahnya hukum, konferensi pers juga ranahnya polisi. Ingat ranahnya polisi, bukan ranah selebriti. Jadi kami pertanyakan kapasitas saudara Irfan Hakim saat konferensi pers itu, seakan-akan dia penegak hukum dan men-judge kliennya saya bersalah dan harus dihukum," kata Herman kepada Tempo di Pengadilan Cibinong, Senin 25 Oktober 2021.
Sebelumnya, pada Selasa 27 Juli 2021, Irfan Hakim mendampingi sahabatnya di Polres Bogor saat kepolisian menggelar konferensi pers pengungkapan pencurian ikan Arwana dengan nilai kerugian yang diklaim hingga Rp 24 miliar. Saat itu, Irfan sangat emosi karena sahabatnya menjadi korban pencurian ikan oleh pegawainya.