Kebakaran Lapas Tangerang, Tim Advokasi Beberkan 7 Poin Penting di Komnas HAM

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 29 Oktober 2021 09:47 WIB

Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menangis saat antre pendataan ante mortem di RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran Blok C2 Lapas Dewasa kelas 1A Tangerang tersebut diidentifikasi dengan metode post mortem maupun ante mortem oleh tim Disaster Victim Indentivication (DVI) Polri. ANTARA/M Risyal Hidayat

Tempo.co, Jakarta - Sejumlah keluarga dari korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan disingkat Lapas Tangerang mengadu ke Komnas HAM di dampingi oleh TIM Advokasi Korban Kebakaran (TAKK).

Kasus kebakaran itu menewaskan hampir 49 narapidana.

"Sebelumnya kami membuka posko pengaduan pasca kejadian kebakaran lalu dari posko tersebut ada sembilan pengaduan yang masuk dan tujuh diantaranya memberi kuasa untuk meminta pendampingan hukum," kata perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajamal saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis sore 28 Oktober 2021.

Ma'ruf mengatakan, dari pengakuan keluarga korban ditemukan tujuh fakta pelanggaran HAM dalam proses penanggulangan pasca peristiwa tersebut dan diantaranya terkait empat persoalan mendasar.

"Dari pengakuan keluarga korban kami menemukan setidaknya tujuh poin penting dari tragedi nahas ini,"ujar Ma'ruf di kantor Komnas HAM.

Poin pertama, adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal dunia. Bahkan sampai korban dimakamkan pun tidak ada informasi yang jelas ke keluarga korban.

Advertising
Advertising

"Proses identifikasi tubuh korban tidak jelas dan tidak transparan, jadi apa dasar identifikasi korban bisa teridentifikasi,"kata Ma'ruf.

Poin kedua, adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban yang meninggal dan pada saat jenazah diserahkan pihak keluarga tidak diperbolehkan untuk melihat.

"Keluarga korban ingin melihat korban untuk terakhir kalinya namun keluarga korban diseugesti oleh petugas agar tidak melihatnya,"ucap Ma'ruf.

Selanjutnya: Poin ketiga, berdasarkan keterangan...
<!--more-->

Poin ketiga, berdasarkan keterangan dari keluarga korban adanya ketidaklayakan peti jenazah korban yang hanya terbuat dari triplek biasa.

"bahkan ada keluarga korban yang terpaksa membeli sendiri peti jenazah karena peti yang disediakan pemerintah tidak layak,"ujar Ma'ruf.

Kondisi bangunan Blok C2 pascakebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu, 8 September 2021. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten Agus Toyib mengatakan bahwa saat proses evakuasi jenazah narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang, banyak kamar sel yang masih dalam keadaan terkunci. Para napi yang kamarnya tak sempat dibuka petugas itu akhirnya tewas saat api melalap bangunan tersebut. ANTARA/Handout

Poin keempat, adanya indikasi intimidasi saat keluarga korban menandatangani dokumen administrasi dan pengambilan jenazah, keluarga korban diminta secepatnya menyelesaikan.

"Keluarga korban diminta tandatangan dengan tergesa-gesa dan kemudian dikerumuni banyak orang,"kata Ma'ruf.

Poin kelima, terdapat upaya pembungkaman para keluarga korban agar tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Ada surat pernyataan yang diberikan ke keluarga korban agar tidak menuntut pihak manapun," ujar Ma'ruf lagi.

Poin keenam, tidak adanya pendampingan psikologis berkelanjutan pada keluarga korban yang dilakukan pemerintah pasca penyerahan jenazah.

"Pemerintah seolah-olah sudah lepas tangan, bahkan sampai hari ini ada keluarga korban ketika mendengar kata bakar atau melihat sesuatu atau makanan yang dibakar merasa trauma,"ucap Ma'ruf.

Poin terakhir, pemberian uang duka sebesar Rp 30 juta dinilai sama sekali tidak cukup. "Pemberian uang 30 juta sama sekali tidak membantu keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang,"kata Ma'ruf.

Baca : Satu Narapidana dan Dua Petugas Jadi Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

HELMILIA PUTRI ADELITA | DA

Berita terkait

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

2 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

5 hari lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

8 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

8 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

9 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

9 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

22 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

24 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

27 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

27 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya