TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan berkas perkara kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 atau Lapas Tangerang sedang dilengkapi. Setelahnya, berkas akan dikirim ke Kejaksaan.
"Rencananya minggu depan dikirim," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Oktober 2021.
Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 01.45.
Akibat kebakaran itu, 49 orang meninggal serta 72 orang luka. Mayoritas korban tewas meregang nyawa dalam sel.
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kebakaran ini. Mereka adalah narapidana berinisial JMN, pegawai lapas berinisial PBB, dan pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang berinisial FS. Tersangka selanjutnya adalah tiga sipir, yaitu RU, S, dan Y.
Kebakaran Lapas Tangerang diduga disebabkan korsleting listrik. Narapidana JMN dinyatakan memasang instalasi listrik ilegal di Blok C2. Buruknya instalasi itu ditenggarai menimbulkan percikan api yang berakibat kebakaran.
M YUSUF MANURUNG
Baca: Polisi: Instalasi Listrik Ilegal di Lapas Tangerang Dipasang oleh Narapidana