Guru di Tangerang Ditangkap karena Diduga Terlibat Penipuan Rp 150 Juta
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 3 November 2021 12:45 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - J, 53 tahun seorang guru di Kabupaten Tangerang ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang karena dilaporkan kasus penipuan Rp 150 juta.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan J, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap setelah dilaporkan S (53) warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
"Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta," kata Wahyu saat dihubungi, Rabu 3 November 2021.
Menurut Wahyu, J dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan. "Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kwitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero.
Dugaan penipuan ini berawal ketika J pinjam uang Rp 150 juta kepada S beberapa bulan yang lalu. Kepada korban, J mengatakan perlu uang untuk pembebasan lahan jalan tol.
J berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu dekat. Dia juga mengiming-imingi S berbagi keuntungan dari bisnis pembebasan lahan sebesar Rp30 juta.
Percaya dengan janji manis J, S mengambil uang tunai Rp150 juta dari bank dan menyerahkannya ke J.
Sebagai bukti transaksi, J membuat tanda terima berupa kwitansi. Dia juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero. Belakangan baru diketahui, Pajero yang dijadikan jaminan adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran.
"Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya,"kata Wahyu.
Setelah tenggat waktu terlewati, J tak juga mengembalikan uang S. Korban mulai curiga dan meminta tersangka membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang Rp 150 juta.
S melayangkan somasi setelah tersangka penipuan itu tidak kunjung mengembalikan uang. Korban pun kemudian melayangkan somasi. "Somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," kata Wahyu.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Heboh Kasus Dugaan Penipuan Rp 264,5 Juta, Lurah Duri Kepa dan Bendahara Dicopot