Suntikan Jumbo BUMD DKI: Begini Penyertaan Modal Daerah di PP No. 54/2017
Reporter
Tempo.co
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 9 November 2021 18:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak tujuh Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD DKI Jakarta mengajukan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 6,368 triliun.
Pengajuan dilakukan dalam rapat Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pemprov DKI Tahun Anggaran 2022 bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Sabtu 6 November 2021 akhir pekan lalu.
Bagaimana kelembagaan BUMD dalam suatu pemerintah daerah secara umum di Indonesia yang tiap tahun bisa mengajukan suntikan dana?
BUMD yang dibentuk pemerintah itu merupakan badan usaha yang seluruh dan sebagian modalnya milik daerah tersebut. Dimana pendiriannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Perda.
BUMD dibagi menjadi dua bagian, pertama BUMD sebagai perusahaan umum Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham yang kedudukannya sebagai badan hukum, diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai berlaku.
Kedua, perusahaan perseroan Daerah yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengatur kepemilikan modal perusahaan perseroan Daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
Bab IV PP No. 54/2017 ini mengatur tentang sumber modal. Pasal 19 ayat (1) Sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal Daerah; pinjaman; hibah; dan sumber modal lainnya.
Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud itu dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ataupun konversi dari pinjaman. Bila terjadi kerugian atas modal BUMD dari penyertaan modal Daerah (PMD) merupakan batas pertanggungjawaban Daerah tersebut.
Adapun PMD dapat dilakukan guna pendirian, penambahan modal BUMD, dan pembelian saham pada perusahaan perseroan Daerah lain. Pasal 21 ayat (2) PP No. 54/2017 menyebutkan bentuk PMD dapat berupa uang dan barang yang dimiliki Daerah.
Lebih lanjut penyertaan PMD dalam rangka pendirian perusahaan perseroan daerah (non BUMD) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca: Ketua DPRD DKI Minta Biaya Tidak Terduga Dipangkas Sebesar Rp 2 Triliun