Suntikan Jumbo BUMD DKI: Begini Penyertaan Modal Daerah di PP No. 54/2017

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 9 November 2021 18:17 WIB

Rapat Badan Anggaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Banggar P2APBD) 2020 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Agustus 2021. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak tujuh Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD DKI Jakarta mengajukan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 6,368 triliun.

Pengajuan dilakukan dalam rapat Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pemprov DKI Tahun Anggaran 2022 bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Sabtu 6 November 2021 akhir pekan lalu.

Bagaimana kelembagaan BUMD dalam suatu pemerintah daerah secara umum di Indonesia yang tiap tahun bisa mengajukan suntikan dana?

BUMD yang dibentuk pemerintah itu merupakan badan usaha yang seluruh dan sebagian modalnya milik daerah tersebut. Dimana pendiriannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Perda.

BUMD dibagi menjadi dua bagian, pertama BUMD sebagai perusahaan umum Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham yang kedudukannya sebagai badan hukum, diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai berlaku.

Kedua, perusahaan perseroan Daerah yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Advertising
Advertising

Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengatur kepemilikan modal perusahaan perseroan Daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.

Bab IV PP No. 54/2017 ini mengatur tentang sumber modal. Pasal 19 ayat (1) Sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal Daerah; pinjaman; hibah; dan sumber modal lainnya.

Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud itu dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ataupun konversi dari pinjaman. Bila terjadi kerugian atas modal BUMD dari penyertaan modal Daerah (PMD) merupakan batas pertanggungjawaban Daerah tersebut.

Adapun PMD dapat dilakukan guna pendirian, penambahan modal BUMD, dan pembelian saham pada perusahaan perseroan Daerah lain. Pasal 21 ayat (2) PP No. 54/2017 menyebutkan bentuk PMD dapat berupa uang dan barang yang dimiliki Daerah.

Lebih lanjut penyertaan PMD dalam rangka pendirian perusahaan perseroan daerah (non BUMD) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca: Ketua DPRD DKI Minta Biaya Tidak Terduga Dipangkas Sebesar Rp 2 Triliun

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

5 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

17 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

18 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

19 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

27 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

29 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Bersama Jakpro dan BUMD Gelar Sembako Murah

31 hari lalu

Pemprov DKI Bersama Jakpro dan BUMD Gelar Sembako Murah

Sembako Murah Ramadan ini bertujuan dalam rangka membantu program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjaga daya beli masyarakat di bulan Ramadan

Baca Selengkapnya