Soal Pemindahan RTH DKI ke Puncak, Direktur Rujak: Apakah Murni Hutan Resapan?
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 12 November 2021 19:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat dan daerah berencana memindahkan pemenuhan ruang terbuka hijau atau RTH yang dibutuhkan Jakarta ke area Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pemindahaan ini dianggap pemerintah sebagai langkah cepat, mudah, dan murah, untuk memenuhi kekurangan 21 persen RTH di Jakarta.
Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja mengatakan, jika pemindahan RTH berkaitan dengan penyelamatan Daerah Aliran Sungai atau DAS, perspektif yang dipakai memang bentang alam, bukan adminstratif. Namun, baik atau buruknya langkah ini tergantung bagaimana RTH di Puncak akan dibuat.
"Apakah murni hutan untuk resapan air dan cegah longsor? Kalau ya, bagus, berarti maju sedikit dalam hal manajemen DAS Ciliwung," kata Elisa kepada Tempo, Jumat, 12 November 2021.
Menurut Elisa, pemindahan ini baiknya tak hanya dilihat sebagai legal-formal pemenuhan kekurangan 21 persen dari kewajiban 30 persen RTH di Jakarta. Melainkan, kata dia, benar-benar untuk penyelamatan DAS Ciliwung.
Lagi pula, kata Elisa, proporsi RTH di wilayah kota paling sedikit 30 persen seperti dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tak jelas angkanya dari mana. Kewajiban 30 persen itu dinilai justru kerap dijadikan alasan pemerintah menggusur paksa warganya.
Walau begitu, Elisa juga mengingatkan bahwa pemindahan ini tidak bisa dijadikan alasan bagi Pemprov DKI untuk lalai dari tanggung jawabnya. "Jangan sampai karena DKI bisa memenuhi RTH di kabupaten lain, maka dia jadi ceroboh atau abai terhadap aset RTH publik di Ibu Kota."
Kementerian ATR/BPN berencana memindahkan pemenuhan RTH di DKI Jakarta ke daerah Puncak, Bogor, guna mengatasi persoalan banjir Ibu Kota, dan perbaikan lingkungan di hulu. Wacana tersebut diutarakan Menteri Sofyan A Djalil dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2021 di kantornya, Jakarta, pekan lalu. Sofyan mengatakan langkah ini sebagai bagian dari kolaborasi bersama menyelamatkan puncak.
Sofyan berujar, RTH di Jakarta yang masih jauh dari target itu akan dikaji ulang agar bisa dipindahkan ke Puncak. Sofyan mengaku siap mengubah aturan tentang RTH Jakarta. Menurut Sofyan, RTH tidak boleh lagi ditafsirkan berdasarkan wilayah-wilayah terkecil melainkan kawasan.
“Kami akan mengubah konsep RTH karena sekarang di Jakarta tidak mungkin menambah 21 persen RTH yang tersisa," ujar Sofyan.
Rencana ini disambut baik oleh pemrintah DKI. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan pemindahan pemenuhan RTH ini merupakan akibat dari keterkaitan wilayah antara Jakarta dan daerah sekitarnya. Menurut dia, daerah-daerah ini harus saling mendukung.
"Terlebih kami tahu, kan, Jakarta ini daerahnya sangat dataran rendah, air kiriman dari daerah-daerah yang lebih tinggi itu bisa diatasi di antaranya memperluas RTH di kawasan hulu, termasuk pembangunan waduk Cimahi dan Ciawi yang mudah-mudahan akhir tahun ini sudah bisa difungsikan," ucap Riza, Kamis, 12 November 2021.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku masih kesulitan jika DKI Jakarta akan memindahkan RTH ke kawasan Puncak. Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bogor Rachmat Mulyana mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak bangunan yang berdiri di atas lahan yang seharusnya merupakan kawasan tutupan di Puncak. Terutama bangunan liar yang tidak terdaftar.
"Dulu tahun 2000-an sampai 2012 RTH di Puncak itu, masih 60 persen lebih. Tapi sekarang, ya seperti yang disampaikan kemarin, turun di bawah 50 persen. Ini kan menandakan, banyak yang tidak perduli," kata Rachmat kepada Tempo di kantornya, Cibinong. Jumat, 12 November 2021.
Baca juga: Jakarta Ganti RTH ke Puncak, Pemkab Bogor: Kami Tak Bisa Sendiri
M YUSUF MANURUNG | M.A MURTADHO | ANTARA