Top 3 Metro: Kapolda Metro Jaya Minta Pelat Nomor Dipasang, Laporan Greenpeace

Selasa, 16 November 2021 08:16 WIB

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer dengan total kerugian mencapai Rp 177.349.500. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi dimulai dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran minta masyarakat selalu memasang pelat nomor kendaraan saat bepergian. Hal ini disampaikan Kapolda pada pelaksanaan Operasi Zebra mulai 15 November 2021.

Berita soal anggaran kunjungan anggota DPRD DKI Rp 49 miliar juga banyak dibaca. Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik memastikan uang itu tidak masuk kantong pribadi anggota dewan.

Berita terpopuler lain adalah Cyber Indonesia mencabut laporannya terhadap Greenpeace Indonesia. Menurut Polda Metro Jaya ada beberapa alasan yang disampaikan Cyber Indonesia saat mencabut laporan.

Berikut tiga berita terpopuler metropolitan pada Selasa, 16 November 2021:

1. Gelar Operasi Zebra, Kapolda Metro Jaya: Pelat Nomor Jangan Ditinggal di Rumah

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengingatkan agar masyarakat disiplin menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB). Hal ini disampaikan Fadil karena mulai hari ini Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya hingga 28 November 2021.

"Banyak masyarakat kita sekarang yang kalau pergi, nomor kendaraan tidak diajak. Ditinggal di rumah," ujar dia di kantornya pada Senin, 15 November 2021.

Menurut Fadil, penggunaan pelat nomor polisi yang sesuai aturan menjadi salah satu fokus dalam Operasi Zebra Jaya 2021.

Fadil mengatakan selama ini salah satu alasan masyarakat tak memakai pelat nomor di bagian belakang kendaraannya adalah adanya mata elang atau debt collector.

Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra 2020 mulai 26 Oktoberi. TEMPO/Muhammad Hidayat

Dalam Operasi Zebra Jaya 2021, setidaknya ada 3.070 personel gabungan yang diterjunkan ke lapangan. Selain dari polisi, mereka juga terdiri dari TNI, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Advertising
Advertising

Selain TNKB, polisi juga menyasar pengemudi yang menggunakan strobo maupun sirine yang tak sesuai dengan peruntukan. Biasanya, kata Fadil, pengemudi menggunakan strobo dan sirine untuk menerobos kemacetan.

Kapolda Metro Jaya menyebut anggotanya telah mengetahui titik di mana kerap terjadi pelanggaran aturan jenis itu. "Akan kami tindak," ucap Fadil.

Selanjutnya Mohamad Taufik buka suara soal dana kunjungan DPRD DKI Rp 49 miliar...

<!--more-->

2. Anggaran Kunjungan DPRD DKI Rp 49 Miliar, Taufik Gerindra: Bukan untuk Kami

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan dewan telah menyetujui Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2022 soal anggaran kunjungan ke daerah pemilihan atau dapil senilai Rp 49 miliar. Menurut dia, anggaran itu bukan untuk kantong pribadi politikus Kebon Sirih.

"Dana kunjungan itu bukan untuk kami," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 15 November 2021.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya dana kunjungan dapil sebesar Rp 49 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022. Dana dapil ini di luar anggaran reses yang sudah diterima anggota Dewan.

Anggaran tersebut dipakai untuk membeli makan dan snack masyarakat yang hadir saat anggota dewan berkunjung. Lalu sewa bangku dan tenda, serta membeli pulpen dan buku.

Taufik berujar, dana itu bukan sekadar kunjungan ke dapil, tapi juga berbagai daerah. Untuk itu, dia menilai wajar usulan anggaran kunjungan selama setahun ke depan sebesar Rp 49 miliar.

"Menurut saya sih wajar aja. Misal kalau saya kunjungan ke luar daerah kan sekarang udah boleh naik pesawat," jelas dia.

Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan kunjungan dewan merupakan bagian dari program pemerintah DKI. Sebab, dewan bakal menghimpun aspirasi masyarakat untuk dibahas bersama eksekutif.

Selanjutnya Cyber Indonesia cabut laporan terhadap Greenpeace Indonesia

<!--more-->

3. Cyber Indonesia Cabut Laporannya terhadap Greenpeace Indonesia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan Cyber Indonesia mencabut laporannya terhadap Greenpeace Indonesia. Menurut Tubagus, keputusan itu diambil setelah pihak pelapor berdiskusi dengan polisi pada Senin, 15 November 2021.

Menurut Tubagus, ada beberapa alasan yang mendasari keputusan Cyber Indonesia mencabut laporannya. "Salah satunya, kurang lebih mereka tidak mau ini dipolitisir. Tidak mau ini kemudian dianggap sebagai bentuk pemerintah antikritik," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin, 15 November 2021.

Tubagus mengatakan dengan adanya pencabutan itu, maka polisi tak akan melanjutkan penyelidikannya. Menurut dia, Cyber Indonesia berharap permasalahan yang sebelumnya mereka laporkan dapat diselesaikan melalui mimbar akademis.

Sebelumnya, Cyber Indonesia melaporkan Greenpeace atas kritikannya terhadap pidato Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Konferensi Perubahan Iklim COP 26. Jokowi mengklaim deforestasi di Indonesia menurun. Sementara menurut Greenpeace, deforestasi di Indonesia justru meningkat.

Sejumlah aktivis membawa “Monster Oligarki” dan poster saat melakukan aksi damai satu tahun UU Ciptaker di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Husin menyangka para aktivis Greenpeace Indonesia, Leonard, Kiki Taufik, dan lainnya menyebarkan hoaks yang menimbulkan keonaran atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dari Greenpeace Indonesia dilaporkan dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP. Pelapor juga menggunakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca juga: Personel Tim Raimas Cs, Kapolda Metro Jaya: Diisi Polisi yang Ganteng dan Wangi

Berita terkait

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

18 jam lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

4 hari lalu

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

10 hari lalu

Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

Pengadilan baru saja mencabut izin penanaman komersial padi Beras Emas atau Golden Rice hasil rekayasa genetika di Filipina.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

11 hari lalu

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

11 hari lalu

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

14 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

15 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

16 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

16 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

17 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya