Polda Metro Jaya Blokir Rekening 5 Tersangka Mafia Tanah Kasus Nirina Zubir
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 18 November 2021 16:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memblokir rekening lima tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan aktris Nirina Zubir. Pemblokiran rekening itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.
"Hari ini kami blokir," kata AKBP Petrus di Jakarta, Kamis 18 November 2021.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan tiga tersangka mafia tanah itu telah ditahan. Sedangkan dua orang tersangka lain masih dalam pemeriksaan.
"Sekarang sudah lima tersangka yang sudah kita amankan. Tiga sudah ditahan dan dua masih diperiksa," kata Yusri.
Petrus mengungkap cara Riri Khasmita, mantan ART Ibu Nirina bisa menguasai tanah keluarga tersebut. Kejadian bermula pada pertengahan 2018. Saat itu, ibunda Nirina Zubir mengatakan kepada anak-anaknya bahwa ada enam lembar sertifikat hak milik (SHM) yang hilang.
Selanjutnya ibunda Nirina mengatakan sertifikat tanah yang hilang sedang diurus oleh ART-nya...
<!--more-->
"Surat tanah itu sedang diurus oleh Riri Khasmita," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Selanjutnya pada 12 November 2019, ibu Nirina meninggal. Para ahli waris lantas menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang kepada Riri. Pada saat itu, kata Petrus, Riri menjawab bahwa sertifikat itu masih diurus oleh notaris bernama Faridah di BPN.
Pada November 2020, kakak Nirina bernama Fadhlan Karim mendatangi kantor BPN Jakarta Barat karena tidak ada kepastian dari Riri. Menurut Petrus, pada saat itulah keluarga ini mengetahui nasib enam sertifikat tersebut.
"Enam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edrianto, suaminya, dengan dasar Akta PJB dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah selaku notaris di Kota Tangerang," kata Petrus.
Petrus mengatakan tanda tangan ibunda Nirina diduga dipalsukan. Selain itu, akta jual beli yang digunakan untuk peralihan dibuat oleh Faridah. Namun,AJB itu disahkan dan dinomorkan oleh dua pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat bernama Ina Rosaina dan Erwin Ridwan.
Setelah beralih nama, kata Petrus, sertifikat-sertifikat ini dijual atau dialihkan kepada pihak lain serta diagunkan di bank untuk mendapatkan sejumlah uang. Akibat ulah mafia tanah itu, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.
Baca juga: Amarah dan Tangis Nirina Zubir Saat Bertemu ART Perampas Tanah Keluarga