TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nirina Zubir dan mantan asisten rumah tangga ibunya, Riri Khasmita, bertemu kembali di Polda Metro Jaya dalam acara konferensi pers pada Kamis, 18 November 2021. Nirina tak mampu menahan amarahnya hingga meneteskan air mata ketika berhadapan dengan sosok yang merampas tanah keluarganya.
"Berat sekali hati saya untuk hari ini ketemu dia, dan tidak ada sedikit pun sampai detik ini niatan untuk memohon maaf, jalan saja, menatap mata saya dengan sebegitunya, even sudah di saat seperti ini kamu (Riri) masih berani menatap mata saya seperti itu," ujar Nirina.
Nirina lantas mengungkapkan latar belakang kehidupan Riri sebelumnya. Menurut dia, ibunya, Cut Indria Martini, adalah sosok yang menyelamatkan Riri, dengan menjadikannya sebagai asisten rumah tangga.
"Kepada saudari Riri, yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya, dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya," kata Nirina.
"Kenapa saya emosi sekali, karena ibu saya belum pernah sekalipun menikmati dari hasil jerih payahnya, ibu saya ke mana-mana masih naik kereta, masih naik angkot, tapi beliau-beliau ini yang punya mobil baru dan bisnis baru," ujar Nirina melanjutkan.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi menjelaskan cara Riri Khasmita menguasai tanah dari keluarga Nirina Zubir. Kejadian bermula pada pertengahan 2018. Saat itu, ibunda Nirina Zubir mengatakan kepada anak-anaknya bahwa ada enam lembar sertifikat hak milik (SHM) yang hilang.
"Dan sedang diurus oleh Riri Khasmita," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Selanjutnya pada 12 November 2019, ibu Nirina meninggal. Para ahli waris lantas menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang kepada Riri. Pada saat itu, kata Petrus, Riri menjawab bahwa sertifikat itu masih diurus oleh notaris bernama Faridah di BPN.
Pada November 2020, kakak Nirina bernama Fadhlan Karim mendatangi kantor BPN Jakarta Barat karena tidak ada kepastian dari Riri. Menurut Petrus, pada saat itulah keluarga ini mengetahui nasib enam sertifikat tersebut.
"Enam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edrianto, suaminya, dengan dasar Akta PJB dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah selaku notaris di Kota Tangerang," kata Petrus.
Petrus mengatakan tanda tangan ibunda Nirina diduga dipalsukan. Selain itu, akta jual beli yang digunakan untuk peralihan dibuat oleh Faridah. Namun, kata Petrus, AJB itu disahkan dan dinomorkan oleh dua pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat bernama Ina Rosaina dan Erwin Ridwan.
Setelah beralih nama, kata Petrus, sertifikat-sertifikat ini dijual atau dialihkan kepada pihak lain serta diagunkan di bank untuk mendapatkan sejumlah uang. Keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.
Baca juga: Kisah Nirina Zubir dan Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah hingga Rugi Rp 17 Miliar
M YUSUF MANURUNG