Polisi Akan Periksa Dua Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Senin Depan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 19 November 2021 14:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa dua notaris bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir pada Senin depan.
Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan keduanya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini.
Seharusnya, kedua PPAT itu diperiksa di Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 November 2021 bersama dengan tiga tersangka lainnya, yaitu asisten rumah tangga Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya Endrianto serta seorang notaris bernama Faridah. Polisi langsung menahan ketiga tersangka di Polda Metro Jaya usai diperiksa.
Namun, Ina dan Edwin mengajukan surat penundaan pemeriksaan. “Kami menganalisa (suratnya) patut dan wajar. Kami tunda pemeriksaan sampai Senin pekan depan,” ujar Petrus Silalahi saat dihubungi wartawan pada Jumat, 19 November 2021.
Petrus belum dapat memastikan apakah penyidik akan langsung menahan Ina dan Edwin usai memeriksa mereka pada Senin, 22 November 2021. Menurut dia, penyidik akan menggunakan pertimbangan subjektif dan objektif dalam memutuskan apakah akan langsung menahan tersangka atau tidak.
Selanjutnya penyidik akan mempertimbangkan kemungkinan kedua notaris itu juga ditahan...
<!--more-->
“Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan atau tidak. Nanti kami akan melihat dari unsur subjektifnya dan kemudian mempertimbangkan dengan unsur objektifnya,” kata Petrus.
Dalam kasus dugaan mafia tanah ini, Nirina Zubir mengatakan enam surat tanah milik keluarganya dibalik nama oleh Riri Khasmita menjadi nama mantan ART itu dan suaminya. Empat surat di antaranya telah diagunkan ke bank, sementara dua lainnya dijual.
Nirina Zubir mengatakan mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar. Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Baru Mafia Tanah di Kasus Nirina Zubir