Polisi Akan Periksa Dua Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Senin Depan

Jumat, 19 November 2021 14:26 WIB

Nirina Zubir menyampaikan keterangan saat menggelar konfrensi pers terkait kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya di Jakarta, Rabu 17 November 2021. Penggelapan aset tersebut berupa surat tanah yang terletak di Jakarta Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp17 miliar. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa dua notaris bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir pada Senin depan.

Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan keduanya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini.

Seharusnya, kedua PPAT itu diperiksa di Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 November 2021 bersama dengan tiga tersangka lainnya, yaitu asisten rumah tangga Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya Endrianto serta seorang notaris bernama Faridah. Polisi langsung menahan ketiga tersangka di Polda Metro Jaya usai diperiksa.

Namun, Ina dan Edwin mengajukan surat penundaan pemeriksaan. “Kami menganalisa (suratnya) patut dan wajar. Kami tunda pemeriksaan sampai Senin pekan depan,” ujar Petrus Silalahi saat dihubungi wartawan pada Jumat, 19 November 2021.

Petrus belum dapat memastikan apakah penyidik akan langsung menahan Ina dan Edwin usai memeriksa mereka pada Senin, 22 November 2021. Menurut dia, penyidik akan menggunakan pertimbangan subjektif dan objektif dalam memutuskan apakah akan langsung menahan tersangka atau tidak.

Selanjutnya penyidik akan mempertimbangkan kemungkinan kedua notaris itu juga ditahan...

<!--more-->

“Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan atau tidak. Nanti kami akan melihat dari unsur subjektifnya dan kemudian mempertimbangkan dengan unsur objektifnya,” kata Petrus.

Dalam kasus dugaan mafia tanah ini, Nirina Zubir mengatakan enam surat tanah milik keluarganya dibalik nama oleh Riri Khasmita menjadi nama mantan ART itu dan suaminya. Empat surat di antaranya telah diagunkan ke bank, sementara dua lainnya dijual.

Nirina Zubir mengatakan mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar. Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Advertising
Advertising

Baca juga: Polisi Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Baru Mafia Tanah di Kasus Nirina Zubir

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

16 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

16 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

23 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya