TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang menggelapkan sejumlah sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
"Kemungkinan akan ada tersangka lain " ujar Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 18 November 2021.
Tim penyidik, kata Yusri masih akan mengembangkan pemeriksaan dalam penggelapan surat tanah milik NirinaZubir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan para tersangka menggelapkan aset milik keluarga Nirina Zubir adalah untuk mendapatkan keuntungan.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," kata Tubagus.
Faktor yang menguatkan dugaan tersebut adalah temuan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tanah hasil kejahatan tersebut langsung dijual atau digadaikan oleh tersangka.
"Dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan," ucap Tubagus.
Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Tiga diantaranya merupakan notaris yang diketahui berinisial F, IR dan ER.
Sedang dua tersangka lainnya adalah Riri Kasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir dan suami Riri atas nama Endrianto.
Dari lima tersangka tersebut Riri dan Edrianto serta satu notaris telah ditangkap oleh penyidik Kepolisian. Sedangkan dua notaris lainnya saat ini tengah diperiksa oleh penyidik.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka penggelapan surat tanah milik Nirina Zubir ini adalah pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
ANTARA
Baca juga: Kisah Nirina Zubir dan Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah hingga Rugi Rp 17 Miliar