Notaris Tersangka Penggelapan Tanah Keluarga Nirina Zubir Menyerahkan Diri
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 23 November 2021 13:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir, Erwin Ridwan, sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus P. Silalahi mengatakan Erwin datang diantar oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Hapendi Harahap.
"Erwin melalui Pak Hapendi Harahap menghubungi kami tadi pagi agar tidak dilakukan penangkapan terhadap dirinya. Karena Erwin akan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ujar Petrus lewat sambungan telepon pada Selasa, 13 November 2021.
Erwin tiba di Polda Metro siang ini. Polisi lantas langsung memeriksa notaris sekaligus PPAT itu sebagai tersangka. "Kemudian akan kami lanjutkan dengan penahanan," kata Petrus.
Sebelumnya, Erwin merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Ia bersama notaris dan PPAT Ina Rosaina beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dengan alasan yang dianggap tidak patut dan layak oleh penyidik.
Adapun Ina telah ditangkap oleh polisi dini hari tadi, sekitar pukul 00.30 WIB, di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Ia kemudian langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan.
Pascapenangkapan Ina, polisi meminta Erwin agar kooperatif dan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Selain Erwin dan Ina, polisi juga sudah menetapkan Riri Khasmita, eks asisten rumah tangga keluarga Nirina; Endrianto, suami Riri; dan seorang notaris bernama Faridah.
Dalam kasus ini, Riri dan Endrianto diduga bersekongkol dengan para tersangka lain menggelapkan enam surat tanah milik keluarga Nirina. Keenam bidang tanah itu dibalik nama menjadi milik Riri dan Endrianto. Nirina mengatakan keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat peristiwa itu.
Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Baca juga: Polisi Minta Satu Tersangka Penggelapan Tanah Nirina Zubir Serahkan Diri
ADAM PRIREZA