Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Nia Ramadhani: Tak Ada Penggeledahan
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 2 Desember 2021 18:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakri, Wa Ode Nur Zainab menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa polisi melakukan penggeledahan saat penangkapan Nia pada 7 Juli 2021 lalu.
“Sebagaimana yang Bu Nia sampaikan, sebenarnya memang tidak ada penggeledahan, tetapi Ibu Nia secara suka rela memberikan alat itu (bong),” kata Wa Ode di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.
Wa Ode mengatakan, sesungguhnya perbuatan kliennya tersebut perlu diapresiasi karena telah secara sukarela memberikan ke pihak polisi barang bukti tersebut.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, disebutkan bahwa dalam proses penangkapan selebritas itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah mereka. Jaksa menyebut polisi melakukan penggeledahan dan menemukan seperangkat alat penghisap sabu atau bong yang berada di laci kamar Nia.
“Selama proses pemeriksaan, polisi menyatakan barang bukti satu plastik yang berisikan kristal putih dalam penggeledahan Nia dan Zen merupakan narkotika kelas 1 jenis sabu seberat 0,553 gram,” kata Jaksa.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopirnya Zen Vivanto telah menyalahgunakan narkotka golongan 1 jenis sabu untuk kepentingan diri sendiri. Ketiganya didakwa dengan pasal 127 Ayat 1 (a) UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Datang Telat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diperingatkan Hakim
SYIFA INDRIANI