Polisi Sudah Periksa Tiga Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 4 Desember 2021 11:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga pembeli sertifikat tanah yang digelapkan oleh eks asisten rumah tangga keluarga Nirina Zubir, yaitu Riri Khasmita. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kini polisi masih melengkapi keterangan saksi kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.
"Pembeli sertifikat sudah dimintai keterangan oleh penyidik," kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Kepala Unit 2 Subdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Haya Komisaris Kemas menyebut ketiga pembeli itu diperiksa sebagai saksi. Mereka tidak tahu menahu sertifikat tanah yang dibeli dari Riri Khasmita bermasalah secara hukum.
"Mereka pembeli beriktikad baik dan beli apa adanya. Semua itu ditempatin sama mereka," ujar Kemas saat dihubungi wartawan.
Lahan keluarga Nirina Zubir yang dibeli dari Riri itu telah dibangun rumah.
Selanjutnya para pembeli dapat dikategorikan sebagai korban mafia tanah...
<!--more-->
Kemas mengatakan bahwa para pembeli dapat dikategorikan sebagai korban mafia tanah. Alasannya, mereka merupakan pihak ketiga yang dirugikan jika ada putusan pembatalan sertifikat tanah di pengadilan kelak. "Kan haknya hilang juga," tutur Kemas.
Dalam kasus ini, Riri dan suaminya Endrianto diduga bersekongkol dengan para tersangka lain menggelapkan enam surat tanah milik keluarga Nirina. Keenam bidang tanah itu dibalik nama menjadi milik Riri dan Endrianto. Nirina mengatakan keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat kasus mafia tanah itu.
Selain Riri dan Endrianto, polisi juga telah menetapkan seorang notaris bernama Faridah serta dua orang notaris sekaligus PPAT, yaitu Erwin dan Ina Rosaina, sebagai tersangka. Mereka juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Polisi pun menjerat para tersangka kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Laporkan Balik Kakak Nirina Zubir