Polisi Sudah Periksa Tiga Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir

Sabtu, 4 Desember 2021 11:08 WIB

Nirina Zubir menyampaikan keterangan saat menggelar konfrensi pers terkait kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya di Jakarta, Rabu 17 November 2021. Nirina ditemani kakak dan adiknya menjelaskan kepada media bahwa keluarganya mengalami penggelapan aset. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga pembeli sertifikat tanah yang digelapkan oleh eks asisten rumah tangga keluarga Nirina Zubir, yaitu Riri Khasmita. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kini polisi masih melengkapi keterangan saksi kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.

"Pembeli sertifikat sudah dimintai keterangan oleh penyidik," kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Kepala Unit 2 Subdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Haya Komisaris Kemas menyebut ketiga pembeli itu diperiksa sebagai saksi. Mereka tidak tahu menahu sertifikat tanah yang dibeli dari Riri Khasmita bermasalah secara hukum.

"Mereka pembeli beriktikad baik dan beli apa adanya. Semua itu ditempatin sama mereka," ujar Kemas saat dihubungi wartawan.

Lahan keluarga Nirina Zubir yang dibeli dari Riri itu telah dibangun rumah.

Selanjutnya para pembeli dapat dikategorikan sebagai korban mafia tanah...

<!--more-->

Kemas mengatakan bahwa para pembeli dapat dikategorikan sebagai korban mafia tanah. Alasannya, mereka merupakan pihak ketiga yang dirugikan jika ada putusan pembatalan sertifikat tanah di pengadilan kelak. "Kan haknya hilang juga," tutur Kemas.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, Riri dan suaminya Endrianto diduga bersekongkol dengan para tersangka lain menggelapkan enam surat tanah milik keluarga Nirina. Keenam bidang tanah itu dibalik nama menjadi milik Riri dan Endrianto. Nirina mengatakan keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat kasus mafia tanah itu.

Selain Riri dan Endrianto, polisi juga telah menetapkan seorang notaris bernama Faridah serta dua orang notaris sekaligus PPAT, yaitu Erwin dan Ina Rosaina, sebagai tersangka. Mereka juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Polisi pun menjerat para tersangka kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Laporkan Balik Kakak Nirina Zubir

Berita terkait

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

5 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

16 jam lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

20 jam lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

20 jam lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

20 jam lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

20 jam lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

21 jam lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

21 jam lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

22 jam lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya