PSI: Vonis Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pemerkosaan Terlalu Ringan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 4 Desember 2021 17:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi kepada AT, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Hakim diketahui memvonis hukuman 7 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 10 juta terhadap AT.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PSI Kota Bekasi Tanti Herawati menyebut hukuman itu terlalu rendah dan tak mempertimbangkan masa depan korban yang berinisial PU.
“Hukuman penjara 7 tahun dan restitusi 10 juta rupiah tidak sebanding dengan penderitaan dan masa depan PU. Hakim seharusnya memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa,” kata Herawati dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Herawati mengatakan bahwa dalam kasus ini AT selain memperkosa juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. Ia menawarkan PU sebagai pekerja seks melalui aplikasi percakapan. Berdasarkan keterangan PU dalam sidang, lanjut dia, gadis berusia 15 tahun itu harus melayani empat sampai lima orang lelaki yang membayar kepada AT.
Pelaku AT diketahui sebagai anak salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Saat masih berstatus saksi, AT berulang kali mangkir dari panggilan polisi. Hingga statusnya naik menjadi tersangka, AT juga masih mangkir. Polisi pun sempat mengeluarkan ultimatum akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Setelah ultimatum dikeluarkan, barulah tersangka menyerahkan diri ke Polres Bekasi.
Herawati mengatakan bahwa restitusi yang diberikan seharusnya menjamin PU untuk menjalani masa depannya dengan layak dan terhormat sabagi korban pemerkosaan. “Rusaknya masa depan seorang anak berusia 15 tahun akibat perbuatan AT tentu tidak sebanding dengan uang 10 juta rupiah. Belum lagi vonis 7 tahun yang sangat dekat dengan hukuman minimal 5 tahun. Di mana keadilan untuk korban?” ucap politikus PSI itu.
ADAM PRIREZA
Baca juga:
Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anak Anggota DPRD Bekasi Ungkap Ingin Nikahi Korban