TEMPO.CO, Jakarta - Anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT, 21 tahun, menyatakan bersedia menikahi korban pemerkosaan yang dilakukannya. Polres Bekasi Kota telah menetapkan AT sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
AT yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung menyampaikan keinginannya mengawini korbannya itu melalui kuasa hukumnya.
"AT setuju menikahi korban, karena juga memang atas dasarnya suka AT-nya. Saling sayang sebenarnya, atas dasarnya saling sayang ini anak berdua ini sebenarnya," ujar kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo saat dihubungi, Rabu, 26 Mei 2021.
Namun Bambang mengatakan keinginan AT menikahi korban baru sekadar wacana. Dia belum menemui keluarga korban untuk menyatakan keinginan ini karena belum sempat.
Ibnu Hajar selaku orangtua tersangka juga menyatakan setuju atas rencana itu. Ibnu mengatakan menikahkan keduanya bisa menghapus dosa di antara AT dan korban.
"Ya begini bukan merencanakan pernikahan, ya. Kami akan mencoba, barangkali kan gitu, ini kan bagian daripada niat baik. Karena niatan baik itu kan tidak ada salahnya," ujar Bambang.
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Selain memperkosa korban, AT diduga juga hendak menjual gadis 15 tahun itu lewat MiChat.
Saat masih berstatus saksi, AT berulang kali mangkir dari panggilan polisi. Hingga statusnya naik menjadi tersangka, AT juga masih mangkir. Polisi pun sempat mengeluarkan ultimatum akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.
Setelah ultimatum dikeluarkan, barulah tersangka pemerkosaan itu menyerahkan diri ke polisi. Dengan diantar keluarganya, AT menyerahkan diri ke Polres Bekasi Kota pada pada pukul 04.00 pagi Jumat lalu.
Baca juga: Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf