Kasus Penggelapan Tanah Nirina Zubir, Polisi Fokus Telusuri Pencucian Uang
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Senin, 6 Desember 2021 20:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan penyidikan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir saat ini fokus ke dugaan pencucian uang. Zulpan menyebut penyidik hendak menelusuri ke mana uang sekitar Rp 17 miliar yang disebut menjadi kerugian keluarga Nirina.
"Penyidik fokus terkait aliran uang digunakan senilai Rp 17 miliar akan ditelusuri dan penyidik bergerak ke arah situ," kata Zulpan di kantornya pada Senin, 6 Desember 2021.
Ia memastikan bahwa perkara penggelapan surat tanah yang disangkakan kepada para tersangka sudah terpenuhi. Atas dasar itu penyidik mengalihkan fokus penyidikannya. "Kalau 263 sampai 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah penuhi unsur. Sekarang kami telusuri TPPU-nya," tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, Riri Khasmita dan suaminya Endrianto diduga bersekongkol dengan para tersangka lain menggelapkan enam surat tanah milik keluarga Nirina. Keenam bidang tanah itu dibalik nama menjadi milik Riri dan Endrianto. Nirina mengatakan keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat kasus mafia tanah itu.
Selain Riri dan Endrianto, polisi juga telah menetapkan seorang notaris bernama Faridah serta dua notaris sekaligus PPAT, yaitu Erwin dan Ina Rosaina, sebagai tersangka. Mereka juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Polisi pun menjerat para tersangka kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Baca juga: Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir, Polisi Periksa Ibu Riri Khasmita
ADAM PRIREZA