Sidang Perdana di PN Tangerang, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 10 Desember 2021 16:08 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Selebgram Rachel Vennya Roland, 26 tahun, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini. Kekasihnya, Salim Nauderer serta manajer Rachel, Maulida Khairunnia juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, yaitu kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang Adib Fachri, Oktaviandi dan Syahnara mendakwa Rachel dan kawan kawan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah satu tahun penjara.
"Kami memeriksa saksi dan membacakan tuntutan,"kata tim JPU di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.
Sidang Rachel Vennya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono. Usai pembacaan dakwaan oleh tim JPU, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Selebgram Rachel Vennya terjerat kasus setelah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sepulangnya dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Keberangkatan Rachel ke Negeri Paman Sam itu dalam rangka menghadiri acara New York Fashion Week 2022 bersama brand Erigo.
Selain Rachel, Salim dan Maulida, seorang petugas bandara Soekarno-Hatta bernama Ofelia juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ofelia adalah petugas di bandara yang membantu penempatan Rachel Vennya di Wisma Atlet.
Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono mengatakan sesuai pasal dalam dakwaan, ancaman hukuman para terdakwa adalah satu tahun penjara. "Karena ancaman pidananya tidak memungkinkan untuk ditahan, terdakwa tidak ditahan. Mereka juga hadir dalam persidangan. Namun kami akan lihat fakta persidangan,:kata Arief.
Hingga Jumat sore, sidang Rachel Vennya masih berlangsung di PN Tangerang dengan pemeriksaan saksi sekaligus keterangan terdakwa.
AYU CIPTA
Baca juga: Rachel Vennya Besok Disidang di Pengadilan Negeri Tangerang