Polisi Tetapkan Jeff Smith Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis LSD
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 11 Desember 2021 13:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan artis sinetron Jeff Smith sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan lewat pesan pendek pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Jeff Smith Rabu, 8 Desember 2021 di kediamannya, kawasan Depok, sekitar pukul 18.30 WIB. Kepada polisi ia mengatakan membeli 50 lembar LSD dan sudah mengkonsumsi 48 lembar.
Dalam penangkapan, polisi menyita 2 lembar LSD yang belum dikonsumsi oleh Jeff Smith. Menurut Zulpan, artis itu mengaku mengkonsumsi rata-rata 4 lembar LSD setiap harinya.
Zulpan sebelumnya mengatakan bahwa penyidik tengah fokus mengungkap kepada siapa Jeff Smith biasa membeli LSD. ""Dari mana yang bersangkutan mendapatkan narkotika tersebut, orang-orang yang menyuplainya, dan sebagainya. Karena dia kan memesan secara online. Kami akan gali informasi," ujar dia di kantornya kemarin.
Ini bukan kali pertama Jeff Smith berurusan dengan hukum karena narkoba. Sebelumnya pada 15 April 2021, dia juga pernah masuk bui lantaran kasus yang sama. Saat itu Jeff Smith dibekuk bersama seorang rekan kerjanya di sekitar wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah melakukan cek urine terhadap Jeff Smith, polisi memastikan artis sinetron tersebut positif mengkonsumsi ganja. Pemain sinetron itu divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia baru bebas pada 14 September lalu.
Baca juga: Lingkaran Kasus Narkoba Jeff Smith, Dulu Ganja Kini LSD
ADAM PRIREZA