Sekjen Pemuda Pancasila Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Minta Stop Penggiringan Opini

Senin, 13 Desember 2021 12:08 WIB

Sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Dermawan dikeroyok saat berupaya membujuk massa untuk tidak menutup jalan raya saat berdemo. TEMPO/Ridho Fadilla

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman dan Ketua MPC PP Jaktim Norman Silitonga hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan anggota polisi oleh sejumlah anggota ormas PP di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

"Bagi kami biasa saja, kalau ada pemeriksaan terhadap Sekjen dimintai keterangan, kan bukan pelaku jadi enggak ada masalah. Kalau polisi mau cari rangkaian hukum silakan saja," ujar Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution saat dihubungi, Senin, 13 Desember 2021.

Razman mengatakan pemeriksaan kliennya ini semata-mata untuk kepentingan penyelidikan. Sehingga, dia meminta agar tidak ada penggiringan opini yang menjelek-jelekkan nama ormas Pemuda Pancasila atau para petinggi lainnya.

"Jangan sampai ada gambaran seolah-olah Sekjen turut serta, macam-macam, jangan sampai ada penggiringan opinilah ini," kata Razman.

Kasus ini berawal pada 25 November lalu, PP menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR untuk menuntut kader PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta maaf atas pernyataannya soal ormas. Namun, demonstrasi itu berujung ricuh. Kepala Bagian Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali dikeroyok oleh massa.

Advertising
Advertising

Polisi kemudian menangkap dan menetapkan 15 anggota ormas PP sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat demo. Sementara dalam kasus pengeroyokan polisi lalu lintas AKBP Dermawan, sebanyak 6 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat para tersangka anggota Pemuda Pancasila yang membawa senjata dalam demo di DPR dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan pengeroyok Dermawan dikenakan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP. Seluruh tersangka hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Satpol PP Kebayoran Lama Ubah Posko Pemuda Pancasila Jadi Pos 3 Pilar

Berita terkait

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

16 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya