Syarat Penerima Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Luar dan Dalam Sekolah
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 16 Desember 2021 10:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan vaksinasi Covid-19 bagi warga usia 6-11 tahun berlaku untuk anak yang berdomisili, sekolah, atau memiliki nomor induk kependudukan (NIK) di Ibu Kota.
Menurut dia, semua siswa didik berhak mendapatkan vaksinasi yang digelar di sekolah. "Baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Desember 2021.
Penyelenggaraan vaksinasi tidak hanya di dalam sekolah. Widyastuti menjelaskan, vaksinasi anak juga bakal dihelat di puskesmas, rumah sakit, dan sentra vaksinasi di komunitas.
Vaksinasi di luar sekolah, lanjut dia, terbatas hanya untuk anak yang berstatus penduduk Ibu Kota atau berdomisili di Jakarta.
Berikut syaratnya:
- Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta.
- Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta. Syaratnya menunjukkan bukti berupa surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.
"Datanglah ke lokasi vaksinasi dengan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak," ujar Widyastuti.
Vaksinasi Covid-19 untuk anak 6-11 tahun dimulai pada 14 Desember 2021. Total ada 89 sekolah di enam kota dan kabupaten Jakarta yang menyelenggarakan vaksinasi tersebut.
Kementerian Kesehatan menargetkan 987.422 anak 6-11 tahun di Jakarta akan divaksin. Jenis vaksinnya adalah Sinovac.
Baca juga:
Belum Memenuhi Syarat, Kabupaten Bogor Tunda Vaksinasi Anak