Polisi Pastikan Pungli Rp 40 Juta dalam kasus Rachel Vennya juga Diusut

Reporter

Adam Prireza

Kamis, 16 Desember 2021 14:41 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Akibat kasus penembakan di exit tol Bintaro ini, polisi menjatuhkan sanksi tegas kepada Ipda OS. Berupa penonaktifan. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan dugaan pungutan liar sebesar Rp 40 juta dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina sudah diusut. Berkas kasus pungli Rp 40 juta itu telah diserahkan polisi ke kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besara Endra Zulpan mengatakan polisi menyerahkan dua berkas dalam kasus tersebut. “Sudah (diusut). Ada dua berkas. Cuma, orang taunya Rachel Vennya saja,” ujar Zulpan di kantornya pada Kamis, 16 Desember 2021.

Zulpan menjelaskan, berkas pertama yang diserahkan polisi ke jaksa berisi kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina. Tersangka yang termaktub dalam berkas itu adalah Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnia.

Sementara berkas kedua berkaitan dengan dugaan salah seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina Pratiwi, sebelumnya disebut sebagai OP, yang membantu Rachel kabur dari karantina.

Dalam perkara itu, Ovelina yang juga menjadi tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 40 juta dari Rachel. “Berkasnya terpisah,” ucap Zulpan.

Advertising
Advertising

Namun, Zulpan tak menjelaskan secara detail seperti apa pengusutan yang sudah dilakukan polisi terkait dugaan tindak pungutan liar itu. Termasuk, bagaimana kronologi dan ke mana saja uang Rp 40 juta yang diduga diberikan Rachel mengalir.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut buka suara terkait dengan kasus selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina pascaberkunjung ke luar negeri.

Menurut Mahfud, upaya Rachel yang membayar sejumlah uang untuk tak ikut karantina, dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias pungli.

"Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud Md usai menjadi pembicara di Rakornas Satgas Saber Pungli, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 15 Desember 2021.

Dari yang informasi yang ia dapat, Rachel Vennya dikabarkan membayar Rp 40 juta pada seseorang pegawai yang berasal dari swasta. Duit itu kemudian disetor ke seorang aparatur sipil negara (ASN) di suatu institusi. "Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," kata Mahfud.

ADAM PRIREZA | EGI ADYATAMA

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus Rachel Vennya Termasuk Pungli




Berita terkait

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

1 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

2 hari lalu

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

6 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Mengintip Keindahan Titik Nol Pantai Bira di Bulukumba yang Sempat Viral karena Pungli

7 hari lalu

Mengintip Keindahan Titik Nol Pantai Bira di Bulukumba yang Sempat Viral karena Pungli

Terletak di titik ujung paling selatan Tanjung Bira, Titik Nol Pantai Bira ditandai dengan Tugu Titik Nol Sulawesi yang berbentuk perahu pinisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

7 hari lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

7 hari lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

7 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

7 hari lalu

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

Berikut urut-urutan menunaikan ibadah haji sejak pendaftaran haji hingga kembali lagi ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya