Petugas kepolisian melakukan pejagaan saat misa Minggu Paskah di Gereja Katedral, Jakarta, Ahad, 4 April 2021. Sejumlah personel gabungan TNI-Polri disipakan untuk melakukan pengamanan di sejumlah gereja pada perayaan Paskah. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Kombes Polisi Ady Wibowo mengatakan polisi akan melakukan pengamanan ibadah Natal di 135 gereja pada 24 dan 25 Desember 2021.
"Penjagaan keamanan di semua gereja porsinya sama," kata Ady di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis, 23 Desember 2021.
Menurut Ady, pengamanan saat ibadah Natal di gereja juga akan melibatkan petugas Satpol PP dan warga. Selain melakukan pengamanan gereja, Polres Metro Jakarta Barat juga berkomunikasi dengan pengelola gereja agar mematuhi protokol kesehatan selama ibadah.
Pada perayaan Natal, kapasitas gereja dibatasi 50 persen jemaat dari kapasitas ruangan. "Tapi rata-rata hanya sekitar 30 persen saja yang mereka alokasikan untuk hadir langsung," kata Kapolres Metro Jakarta Barat.
Selain pembatasan jemaat yang dapat mengikuti ibadah Natal secara kangsung di gereja, Ady juga memastikan tempat cuci tangan, pengukur suhu badan dan hand sanitizer tersedia di gereja.
Ady mengatakan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru ini diterjunkan dua ribu personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Kodim 0503, dan Pemerintah Kota Jakarta Barat. Tak hanya pengamanan gereja, petugas juga bertugas mengantisipasi kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
Selanjutnya 2.000 personel dikerahkan dalam Operasi Lilin Jaya di Jakarta Barat...
<!--more-->
"Ribuan personel itu tergabung dalam Operasi Lilin Jaya 2021," kata Ady.
Operasi Lilin Jaya ini berlangsung hingga 2 Januari 2022 dengan fokus di sejumlah titik keramaian. Adu mengatakan ada 4 titik keramaian di Jakarta Barat, yaitu di Kota Tua, CNI Kembangan, Mal Daan Mogot dan Pasar Baru. "Itu empat titik yang menjadi atensi kita," ujarnya.
Petugas akan membubarkan kerumunan atau pengunjung restoran dan tempat hiburan malam jika melewati batas jam operasional PPKM. "Aturan selama Natal dan Tahun Baru ini kegiatan masyarakat berakhir pada pukul 22.00 WIB, baik restoran, kafe, bar dan lain-lain," kata Ady.