Duduki Kantor Gubernur, Buruh di Banten Dianggap Hina Kekuasaan Negara
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 28 Desember 2021 10:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan pihaknya menangkap enam buruh sebagai tersangka karena diduga merangsek ke ruang Gubernur Banten Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.
Empat tersangka, yakni AP (46 tahun), SH (33), SR (22), SWP dan SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.
"Mereka menghina kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur, dan tindakan tidak etis lainnya, ancaman pidana delapan belas bulan penjara," kata Ade Rahmat dalam jumpa pers di kantor Polda Banten, Serang, Senin, 27 Desember 2021.
Ade menuturkan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara itu maka keempat tersangka tidak ditahan.
Adapun terhadap dua tersangka OS (28) dan MHF (25) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama yang ada di ruang kerja gubernur Banten. "Kami kenakan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara," ucap Ade Rahmat.
Para buruh menggelar demonstrasi menolak upah minimum provinsi pada Rabu, 22 Desember 2021. Buruh mengecam pula ucapan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menyarankan pengusaha mencari pengganti bagi pekerja yang menolak dibayar sesuai UMP.
Aksi unjuk rasa tersebut berujung ricuh dengan buruh merangsek ke dalam Kantor Gubernur Banten dan menduduki ruang kerja serta merusak sejumlah fasilitas di dalamnya.
Kuasa hukum Wahidin Halim, Asep Abdulah Busro, menyampaikan kliennya membuka peluang untuk berdamai. Namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
AYU CIPTA
Baca juga:
Kepala Satpol PP Banten Dicopot Imbas Buruh Kuasai Ruang Kerja Gubernur