Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 102 WNA pada 2021, Didominasi Overstay

Kamis, 30 Desember 2021 15:59 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ketiga belas WNA yang dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat itu akan dideportasi lantaran terbukti melanggar izin tinggal. ANTARA

TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 102 warga negara asing atau WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 2021.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengungkapkan deportasi didominasi karena WNA yang melampau waktu izin tinggal atau overstay.

"Dari 102 yang kami deportasi 89 di antaranya karena overstay," ujar Pandu dalam media briefing refleksi akhir tahun 2021 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 30 Desember 2021.

Adapun WNA terbanyak overstay adalah warga negara Nigeria 35 orang, Sri Lanka 14 orang dan Amerika Serikat 5 orang. Selain overstay, kata Pandu, 13 WNA dikenai tindakan administrasi keimigrasian (TAK).

Tiga negara yang terbanyak dikenai TAK karena alasan keimgrasian, 3 WNA Korea, 3 WNA India dan 2 WNA Inggris. "Dasar deportasi dan TAK sesuai dengan Undang undang nomor 35 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 75 dan 78," kata Pandu.

Selanjutnya dua warga asing asal Suriah divonis 1 tahun penjara...

<!--more-->

Ada pula dua WNA yang ditindak secara pidana keimigrasian yaitu dua WNA warga Suriah. "Keduanya divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan."

Advertising
Advertising

Untuk kasus overstay masih didominasi WNA asal Nigeria karena mereka umumnya datang ke Indonesia dengan berbagai modus agar bisa menetap di sini.

Dia mencontohkan kasus 12 warga asing dari Nigeria yang diciduk di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, masa izin tinggal terbatas mereka sudah habis atau overstay. "Rata rata mereka sudah overstay 1-2 tahun," kata Pandu.

Selain itu ada juga beberapa warga Nigeria ini tidak memiliki dokumen keimigrasian. Penangkapan belasan warga Nigeria yang diduga tidak memiliki pekerjaan yang jelas ini dilakukan pada 4,5 dan 6 November yang lalu.

Awalnya, pada 4 November 2021, petugas Imigrasi menangkap seorang warga Nigeria yang izin tinggalnya sudah habis dua tahun.

Dari keterangan warga Nigeria yang ditangkap itu, petugas Imigrasi menerima informasi jika teman-temannya yang lain tinggal di Apartemen City Park Cengkareng. Pada 5 November, petugas mendatangi apartemen tersebut dan kembali menemukan dua warga Nigeria yang tidak punya izin tinggal.

Selanjutnya 16 personel petugas Imigrasi mendatangi apartemen tersebut...

<!--more-->

Pada 6 November, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta kembali mendatangi apartemen itu dengan jumlah personel yang ditambah menjadi 16 orang. Pada hari itu, petugas berhasil menangkap 10 warga Nigeria. "Mereka saling mengenal, 4 di antaranya undocument, tidak punya paspor, dan 6 lainnya overstay," kata Pandu.

Belasan warga Nigeria itu tinggal di apartemen tersebut dengan sistem sewa mingguan dan bulanan. "Rp 2,5 juta per bulan, satu kamar diisi 2-3 orang."

Tak diketahui pekerjaan belasan warga Nigeria tersebut. Biasanya, mereka datang ke Indonesia dengan dalih kegiatan bisnis seperti dagang pakaian dan makanan. Namun, setelah tinggal di Indonesia mereka tidak memiliki pekerjaan yang jelas.

Untuk bisa tinggal lama di Indonesia, mereka memacari perempuan pribumi sebagai modus mencari tempat tinggal dan support proses perbankan.

Untuk 12 WNA Nigeria yang ditangkap tersebut, kata Pandu, belum ada indikasi mereka terlibat bisnis narkoba atau kejahatan siber. Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta itu mengatakan mereka dikenakan pasal 78 ayat 3 undang undang nomor 6 tahun 2021 tentang Keimigrasian.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Akhir Tahun, Lalu Lintas WNI ke Luar Negeri via Bandara Soekarno-Hatta Meningkat

Berita terkait

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

6 jam lalu

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang petugas terjatuh dari pintu pesawat Transnusa di Bandara Soekarno-Hatta saat persiapan terbang menuju Bali.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

14 jam lalu

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.

Baca Selengkapnya

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

1 hari lalu

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

1 hari lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

1 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

2 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

6 hari lalu

Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

Kapolres menyampaikan kepolisian juga menyediakan layanan kesehatan di Klinik Pratama Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk berobat dan cek.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

7 hari lalu

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mempersiapkan fasilitas dan pelayanan untuk memudahkan calon jemaah haji melakukan penerbangan ke Mekah

Baca Selengkapnya