Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 102 WNA pada 2021, Didominasi Overstay
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 30 Desember 2021 15:59 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 102 warga negara asing atau WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 2021.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengungkapkan deportasi didominasi karena WNA yang melampau waktu izin tinggal atau overstay.
"Dari 102 yang kami deportasi 89 di antaranya karena overstay," ujar Pandu dalam media briefing refleksi akhir tahun 2021 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 30 Desember 2021.
Adapun WNA terbanyak overstay adalah warga negara Nigeria 35 orang, Sri Lanka 14 orang dan Amerika Serikat 5 orang. Selain overstay, kata Pandu, 13 WNA dikenai tindakan administrasi keimigrasian (TAK).
Tiga negara yang terbanyak dikenai TAK karena alasan keimgrasian, 3 WNA Korea, 3 WNA India dan 2 WNA Inggris. "Dasar deportasi dan TAK sesuai dengan Undang undang nomor 35 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 75 dan 78," kata Pandu.
Selanjutnya dua warga asing asal Suriah divonis 1 tahun penjara...
<!--more-->
Ada pula dua WNA yang ditindak secara pidana keimigrasian yaitu dua WNA warga Suriah. "Keduanya divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan."
Untuk kasus overstay masih didominasi WNA asal Nigeria karena mereka umumnya datang ke Indonesia dengan berbagai modus agar bisa menetap di sini.
Dia mencontohkan kasus 12 warga asing dari Nigeria yang diciduk di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, masa izin tinggal terbatas mereka sudah habis atau overstay. "Rata rata mereka sudah overstay 1-2 tahun," kata Pandu.
Selain itu ada juga beberapa warga Nigeria ini tidak memiliki dokumen keimigrasian. Penangkapan belasan warga Nigeria yang diduga tidak memiliki pekerjaan yang jelas ini dilakukan pada 4,5 dan 6 November yang lalu.
Awalnya, pada 4 November 2021, petugas Imigrasi menangkap seorang warga Nigeria yang izin tinggalnya sudah habis dua tahun.
Dari keterangan warga Nigeria yang ditangkap itu, petugas Imigrasi menerima informasi jika teman-temannya yang lain tinggal di Apartemen City Park Cengkareng. Pada 5 November, petugas mendatangi apartemen tersebut dan kembali menemukan dua warga Nigeria yang tidak punya izin tinggal.
Selanjutnya 16 personel petugas Imigrasi mendatangi apartemen tersebut...
<!--more-->
Pada 6 November, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta kembali mendatangi apartemen itu dengan jumlah personel yang ditambah menjadi 16 orang. Pada hari itu, petugas berhasil menangkap 10 warga Nigeria. "Mereka saling mengenal, 4 di antaranya undocument, tidak punya paspor, dan 6 lainnya overstay," kata Pandu.
Belasan warga Nigeria itu tinggal di apartemen tersebut dengan sistem sewa mingguan dan bulanan. "Rp 2,5 juta per bulan, satu kamar diisi 2-3 orang."
Tak diketahui pekerjaan belasan warga Nigeria tersebut. Biasanya, mereka datang ke Indonesia dengan dalih kegiatan bisnis seperti dagang pakaian dan makanan. Namun, setelah tinggal di Indonesia mereka tidak memiliki pekerjaan yang jelas.
Untuk bisa tinggal lama di Indonesia, mereka memacari perempuan pribumi sebagai modus mencari tempat tinggal dan support proses perbankan.
Untuk 12 WNA Nigeria yang ditangkap tersebut, kata Pandu, belum ada indikasi mereka terlibat bisnis narkoba atau kejahatan siber. Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta itu mengatakan mereka dikenakan pasal 78 ayat 3 undang undang nomor 6 tahun 2021 tentang Keimigrasian.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Akhir Tahun, Lalu Lintas WNI ke Luar Negeri via Bandara Soekarno-Hatta Meningkat