TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat hingga 29 Desember 2021 sudah ada 450 ribu kendaraan yang mengikuti uji emisi. Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Yusiono Anwar mengatakan hal itu mengindikasikan tingkat kesadaran masyarakat semakin baik.
Dalam diskusi virtual "Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi" Yusiono mengatakan kebijakan uji emisi sebenarnya sudah diberlakukan pada 2005. Namun jumlah peserta uji emisi tidak lebih dari 36.000 kendaraan per tahun.
Setelah Anies Baswedan menerbitkan Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, jumlah peserta uji emisi melonjak hingga 465.048 unit pada tahun ini.
Data Dinas Lingkungan Hidup DKI menunjukkan grafik tertinggi uji emisi terjadi pada November 2021. "Uji emisi mencapai 190.026 kendaraan," kata Yusiono di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Yusiono mengatakan angka uji emisi meningkat karena aktivitas masyarakat dilonggarkan pada November 2021. Faktor lain adalah rencana sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi pada 13 November 2021.
Selanjutnya rencana sanksi tilang uji emisi itu ditunda karena jumlah kendaraan yang sudah uji emisi masih minim....
<!--more-->
Namun rencana sanksi tilang uji emisi itu ditunda karena jumlah kendaraan yang sudah uji emisi masih minim. Untuk menggenjot uji emisi, Pemprov DKI menggandeng 401 bengkel mobil dan sepeda motor untuk layanan uji emisi.
Pada saat ini bengkel uji emisi sudah tersedia di lima kota DKI Jakarta. Terdapat 78 bengkel di Jakarta Barat, 101 di Jakarta Selatan, 36 bengkel di Jakarta Pusat, 63 bengkel di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Yusiono mengatakan masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat dan e-Uji Emisi Roda dua untuk mempermudah pemeriksaan.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif menyarankan Dinas Lingkungan Hidup bersinergi dengan Polda Metro Jaya soal rencana sanksi tilang uji emisi. Sanksi ini perlu didorong karena polusi di Jakarta paling besar berasal dari emisi kendaraan.
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu, 3 November 2021. Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi mobil maupun sepeda motor yang tidak lulus uji emisi gas buang. TEMPO/Muhammad Hidayat
"Harusnya 13 November sudah bisa diberlakukan sanksi tilang uji emisi, tapi ditunda karena ada diskresi dari Polda Metro Jaya karena kendaraan yang diuji emisi belum sampai 50 persen," kata Syarif.
Setelah menunda penerapan sanksi tilang untuk kendaraan yang belum uji emisi pada 13 November, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang emisi pada Januari 2022.
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
1 hari lalu
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.