Polisi Ungkap Sederet Figur Publik Terlibat Kasus Prostitusi Cassandra Angelie

Reporter

Adam Prireza

Jumat, 31 Desember 2021 17:17 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Jumat, 10 Desember 2021. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengantongi daftar nama figur publik yang diduga terlibat praktek prostitusi online yang menyeret nama pesinetron Cassandra Angelie.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan data itu didapat dari telepon seluler muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi online tersebut.

"Kepada public figure yang masuk dalam daftar list muncikari akan kami lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Desember 2021.

Ketiga muncikari itu berinisial KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Adapun Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Desember 2021.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat ihwal maraknya praktek prostitusi secara online. Menurut Zulpan, polisi kemudian melakukan pendalaman dan patroli siber.

Advertising
Advertising

Polisi lantas mengetahui bahwa akan berlangsung praktek prostitusi yang melibatkan Cassandra pada jam dan tempat penangkapan berlangsung.

Saat ditangkap, kata Zulpan, Cassandra tengah berada di dalam kamar hotel tersebut bersama seorang pria. "Pada saat ditangkap, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," tutur Zulpan.

Zulpan menjelaskan para muncikari berperan memasarkan jasa prostitusi tersebut secara online. Mereka juga berperan menampung uang hasil transfer dari para pelanggan yang menyewa jasa prostitusi.

Adapun para muncikari dan Cassandra Anglie kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mempersangka mereka dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 UU tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun, serya pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.

ADAM PRIREZA

Baca juga: Artis Sinetron yang Ditangkap dalam Kasus Prostitusi adalah Cassandra Angelie

Berita terkait

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

17 jam lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

20 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

2 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

5 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

5 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

5 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

5 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

6 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya