TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, dalam kasus prostitusi online. Menurut Zulpan, penangkapan itu berlangsung pada Rabu malam, 29 Desember 2021, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat ditangkap, kata Zulpan, Cassandra tengah berada di dalam kamar hotel tersebut bersama seorang pria. "Pada saat ditangkap, mereka ada di dalam kamar hotel," tutur Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Desember 2021.
Zulpan menjelaskan penangkapan Cassandra berawal dari laporan masyarakat ihwal maraknya praktik prostitusi online. Saat dilakukan pendalaman, penyidik mengetahui bahwa akan berlangsung praktik prostitusi yang melibatkan Cassandra.
Menurut Zulpan, polisi juga menangkap tiga muncikari yang berperan menawarkan jasa prostitusi itu secara online. Ketiganya berinisial KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun. Mereka juga berperan menampung uang transfer dari pihak-pihak yang menyewa jasa Cassandra.
Zulpan mengatakan bahwa Cassandra Angelie dan ketiga muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 UU tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun, serya pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Baca juga: Artis Sinetron yang Ditangkap dalam Kasus Prostitusi adalah Cassandra Angelie
ADAM PRIREZA
Catatan koreksi:
Berita ini telah dikoreksi pada Jumat, 31 Januari 2021 pukul 22.25 WIB. Sebelumnya ditulis nama hotel tempat penggerebekan polisi. Namun pihak hotel menyatakan pada tanggal tersebut tak ada tamu tersebut.