Jadi Mangsa Mafia Tanah, Tanah Milik Purnawirawan Jenderal TNI Jadi Pemakaman

Jumat, 7 Januari 2022 16:15 WIB

Lokasi tanah yang dijadikan objek penipuan oleh Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma. Tanah seluas kurang lebih 2.930 meter tersebut terletak di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Tanah milik Mayor Jenderal TNI purnawirawan Emack Syadzili yang jadi korban mafia tanah kini telah berubah fungsi juga beralih nama. Sebuah plang besar berwarna putih bertuliskan tanah ini milik Pemerintah Kota Depok terpampang jelas mengelilingi tanah mantan Staf Ahli Panglima TNI tersebut.

Pemerintah Kota Depok pun telah menjadikan tanah Emack Syadzili sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bedahan.

Koordinator Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bedahan, Dendi (35 tahun) mengatakan, pemakaman seluas kurang lebih satu hektare tersebut telah ada sejak sebekum tahun 2016.

“Saya kurang tau sih ya kalau adanya sejak kapan, tapi saya ini generasi kedua, saya masuk kerja sekitar tahun 2016,” kata Dendi ditemui Tempo, Jumat 7 Desember 2022.

Dendi mengatakan, saat ini sudah terdapat kurang lebih 800 makam yang berdiri di lokasi tersebut yang terbagi dalam 4 blok. Pekerja yang bertugas sebagai penggali makam disana ada sekitar lima orang.

Advertising
Advertising

“Yang dikubur disini dari mana-mana, bukan hanya warga Sawangan aja, ada dari luar bahkan dari luar Depok juga ada,” kata Dendi.

Ditanyakan soal riwayat tanah, Dendi hanya mengetahui sebatas tanah tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang diberikan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok.

“Setau saya sih ini fasum dari Dinas Rumkim ya,” kata Dendi.

Dendi mengaku, tidak mengenal dengan Emack Syadzili yang merupakan pemilik awal tanah tersebut. “Kalau namanya sih pernah denger ya, tapi kalo orangnya, jujur saya belum pernah ketemu,” kata Dendi.

Sebagai informasi, tanah yang terletak di Jalan Masjid Al-Mukhlisin, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok itu merupakan objek penipuan mafia tanah Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma alias Jojon, Burhanudin dan Hanafi.

Keempatnya disangkakan melakukan pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan, dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP, dan/atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Eko dan kawan-kawan membuat surat peralihan hak palsu atas nama Emack Syadzili untuk memuluskan Burhanudin dalam rangka memenuhi persyaratan memperoleh IMB perumahan dari Pemerintah Kota Depok yakni menyerahkan fasos fasum.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Menjerat Kadishub Depok

Berita terkait

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

4 jam lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

8 jam lalu

Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

Setelah polisi melakukan pendalaman akhirnya terungkap penyebab utama bullying terhadap siswi SMP Al-Basyariah Bojonggede itu.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

15 jam lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

1 hari lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

1 hari lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Mama Lauren Meninggal 14 Tahun Lalu, Ini Akhir Kisah Perjalanannya dan Ramalan Kiamat Kecil

2 hari lalu

Mama Lauren Meninggal 14 Tahun Lalu, Ini Akhir Kisah Perjalanannya dan Ramalan Kiamat Kecil

Sebelum meninggal 14 tahun lalu, pada 17 Mei 2010, Mama Lauren sempat memberikan ramalan terakhirnya. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

2 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

2 hari lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya