TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pejabat di Pemerintah Kota dan seorang anggota DPRD Kota Depok dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah atau mafia tanah.
Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, kedua pejabat publik itu adalah berinisial EH yang menjabat di Dinas Perhubungan Kota Depok dan NAA selaku anggota DPRD Depok dari Fraksi Partai Golkar.
Kedua tersangka ini terjerat kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Mayor Jenderal TNI (purn) Emack Syadzily berdasarkan surat dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi El Fouz membenarkan jika salah satu kader partai yang kini jadi anggota DPRD telah menjadi tersangka.
“Tentunya kami menghormati asas praduga tak bersalah dan mendorong Pak NAA mengikuti proses perundangan yang berlaku dengan baik dan benar,” kata Farabi kepada wartawan, Rabu 5 Januari 2022.
Namun begitu, Farabi mengatakan, belum mengambil sikap terhadap salah satu kadernya tersebut, sebelum adanya keputusan bersalah dari pengadilan.
“Apabila saat itu sudah inkracht dan ditetapkan bersalah maka akan ada ancaman pecat tapi kalau tidak bersalah maka bebas,” kata Farabi.
Farabi menegaskan, peristiwa yang menjerat kadernya tersebut terjadi jauh sebelum NAA menjabat sebagai anggota DPRD Kota Depok. “Saat kejadian kan belum jadi anggota dewan, (masih) sebagai staf kelurahan,” kata Farabi.
Sementara itu, terkait pejabat berinisial EH yang menjabat di Dinas Perhubungan, Tempo belum mendapat komentar apapun dari lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Baca juga: Warga Depok Mengadu ke DPRD karena Dituduh Duduki Tanah Pemerintah
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA