TEMPO.CO, Depok - Korban penipuan mafia tanah di Depok, Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzili membeberkan kronologis kasusnya.
Emack mengatakan, peristiwa penipuan itu bermula saat dia dihubungi kerabatnya bahwa ada pengusaha properti bernama Burhanudin Abu Bakar ingin membeli tanahnya pada 2018. Kala itu ia masih menjabat sebagai Staf Ahli Panglima TNI.
“Singkat cerita, ketemulah saya dengan Burhanudin itu,” kata Emack dikonfirmasi Tempo, Kamis 6 Januari 2022.
Emack bertemu dengan Burhanudin sebanyak dua kali, pertama pada 22 November 2018 dan kedua pada 11 Januari 2019. Pada pertemuan kedua itulah, Emack dan Burhanudin menyepakati harga senilai Rp 3 miliar untuk jual beli tanah seluas 2.930 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Namun, setelah pertemuan itu, Burhanudin tak kunjung menyerahkan uang, sementara sertifikat tanah Emack telah berpindah tangan dengan asas kepercayaan. “Lama-lama, saya minta balikin sertifikatnya, tapi kok nggak bisa dibalikin katanya, saya tanyalah alasannya, katanya sertifikat saya sudah di Pemda,” kata Emack.
Selanjutnya Emack langsung mendatangi Pemkot Depok...