Polisi Bekuk Remaja yang Nekat Lakukan Pemerasan dengan Senjata Tajam di Bogor
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Juli Hantoro
Senin, 17 Januari 2022 12:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang remaja di Cileungsi, Bogor ditangkap lantaran hendak melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam ke seorang korban berinisial R, 13 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Cileungsi Komisaris Andri Alam Wijaya menerangkan kronologi penangkapan pelaku berinisial A tersebut. Menurut Andri, remaja 16 tahun itu berencana melakukan pemerasan terhadap R menggunakan senjata tajam di kawasan Perumahan Metland Transyogi 1 Cileungsi pada Ahad, 16 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Korban R yang sedang duduk di atas motor, tiba-tiba didatangi pelaku A sambil mengancam menggunakan senjata tajam pisau dapur ke arah badan korban. Namun korban langsung berlari sambil meminta tolong," kata Andri di Bogor, Senin 17 Januari 2022.
Andri menyebut, usaha pelaku gagal karena Unit Reskrim Polsek Cileungsi yang sedang melakukan patroli di sekitar tempat terjadinya perkara, mendengar teriakan korban meminta tolong. Mendengar teriakan itu, anggota tim kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Andri mengatakan, setelah ditangkap, A digelandang ke kantor Polsek Cileungsi untuk dimintai keterangan.
“Perbuatan pelaku juga sudah termasuk melanggar hukum. Maka dari itu pelaku dijerat dengan pasal 55 KUHP Jo Pasal 368 KUHP," ucap Andri. Pasal tersebut adalah tentang pemerasan yang disertai pengancaman.
Baca juga: Korban Tawuran di Depok Bikin Kronologi Palsu Diserang Saat Beli Nasgor
M.A MURTADHO