Medina Zein Ajukan Gugatan Praperadilan Soal Status Tersangka Ujaran Kebencian
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 17 Januari 2022 12:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Medina Zein bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Polda Metro Jaya.
"Kami juga akan lakukan langkah-langkah hukum lain yang lagi kami kaji, entah praperadilan, entah kami akan bersurat ke instansi Polri lain," kata kuasa hukum Medina, Machi Ahmad saat dihubungi, Senin, 17 Januari 2022.
Machi menerangkan, pihaknya juga bakal mengajukan beberapa saksi ahli tambahan dalam sidang praperadilan tersebut. Saksi-saksi itu nantinya bakal memberikan keterangan bahwa yang dilakukan oleh kliennya tidak memenuhi unsur pidana.
"Kalau dari UU ITE Pasal 27 ayat 3, itu kan distribusi dan transmisi, sedangkan Medina mentransmisikan gambar dengan ditutup mukanya dan enggak tau itu untuk siapa, enggak mention siapa pun juga, enggak sebut nama," kata Machi.
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Marissya Icha di Polda Metro Jaya. Medina dituding telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 27 UU ITE.
Perkara itu berawal saat Medina Zein terlibat bisnis jual beli tas dengan kawan-kawannya. Namun belakangan bisnis itu bermasalah karena tas yang dijual Medina Zein diduga tidak asli. Marissya kemudian memperingatkan Medina untuk bertanggung jawab atas hal itu.
Adapun hal yang diperkarakan adalah unggahan Medina di Instagram Story berisi pesan dari seseorang yang menuding Marissya sebagai germo dan ani-ani. Di dalam unggahan itu juga disertakan foto Marissya Icha. Belakangan, Marrisya mengatakan bahwa Medina juga menyerang keluarga seperti suami dan anak-anaknya di media sosial pribadinya.
Pengacara Marissya, Ahmad Ramzy, sebelumnya menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, keterangan itu didapat saat dirinya menemui penyidik di Polda Metro Jaya hari ini dan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Telah kami terima yg menyatakan telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka,” tutur dia.
Penetapan Medina sebagai tersangka pencemaran nama baik juga disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. Ia mengatakan penetapan tersebut lantaran penyidik merasa dua alat bukti sebagai syarat sudah terpenuhi.
Baca juga: Polisi: Mediasi antara Medina Zein dan Marissya Icha Gagal
M JULNIS FIRMANSYAH