Polres Jakbar Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah Rp3 Miliar, Pengacara: Kok Bisa?
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 17 Januari 2022 18:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus mafia tanah terhadap korban seorang lansia bernama Ng Je Ngay. Dalam surat bernomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB, polisi menghentikan kasus tersebut karena tak memiliki cukup bukti.
Kuasa hukum korban, Aldo Joe merasa heran dengan penghentian kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan dan penetapan tersangka tersebut.
“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup, tersangka empat ditahan, kok bisa sekarang menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.
Aldo menjelaskan dalam berkas perkara yang pihaknya ajukan, alat bukti yang dilampirkan sudah lengkap sesuai yang diatur pada Pasal 184 KUHAP. Adapun bukti yang diserahkan itu seperti keterangan 20 saksi, 2 saksi ahl, dokumen seperti KTP, KK, NPWP, Buku Tabungan palsu, dan laboratorium forensik tentang tanda-tangan palsu.
Aldo juga bertambah heran dengan kekurangan alat bukti tersebut, sebab tersangka utama dalam kasus ini, Anton Gunawan, pernah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan bersedia melakukan ganti rugi. Hal ini membuatnya menduga ada intervensi dalam kasus ini, sehingga pengusutannya dihentikan oleh penyidik.
Selanjutnya pengacara korban awalnya mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat...
<!--more-->
“Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Entah kenapa jadi belok belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," kata Aldo.
Hingga Senin sore, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo belum memberikan jawaban soal penghentian kasus ini. Pesan yang Tempo kirimkan belum mendapat respons dari Ady.
Kasus dugaan mafia tanah ini bermula saat seorang lansia bernama Ng Je Ngay, 70, gencar menyurati Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah. Pria yang berprofesi sebagai tukang AC tersebut mengaku sudah 5 kali mengirim surat namun belum ada yang direspons.
Dalam laporannya, Ng Je Ngay mengatakan sudah membeli rumah yang ditempatinya sejak tahun 1990. Namun pada 2017, dirinya diadukan dengan tuduhan penyerobotan tanah. Dalam aduan itu disebutkan Ng Je Ngay sudah menjual rumahnya dan tinggal di tempat tersebut secara ilegal.
Padahal, menurut Aldo, kliennya tidak pernah menjual aset tersebut. Pada tahun 2018, rumah Ng Je Ngay beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar Itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 Maret 2018.
Ia mengatakan KTP, KK, NPWP, dan buku tabungan yang digunakan untuk akta jual beli rumah semuanya dipalsukan. "Bahkan tanda tangannya beda. Ada lab forensiknya, ada PBB dan masih banyak lagi," kata Aldo.
Untuk menguatkan klaim atas rumahnya, Ngay bahkan menghadirkan seorang pria bernama Oceng Lim yang pada tahun 1990 menjual rumah tersebut ke Ngay.
Aldo menerangkan, kliennya juga sempat hendak diusir oleh komplotan mafia tanah pada tahun 2017 dan dipolisikan dengan persangkakan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasai tanah tersebut atau penyerobotan,” kata Aldo.
Baca juga: Lansia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Dokumen Hingga Tanda Tangan Dipalsukan