Polisi Tilang 124 Kendaraan Plat Nomor RF RFS, RFK dan RFO dan Lain-lain

Reporter

Adam Prireza

Rabu, 19 Januari 2022 14:12 WIB

Petugas Satpol PP mengatur laku lintas pada titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Mulai hari ini 26 Agustus sampai 30 Agustus ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menilang 124 kendaraan dengan plat nomor khusus dan rahasia, seperti RFS, RFK, RFO, dan sebagainya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ratusan kendaraan itu terjaring razia yang berlangsung sejak Senin hingga Rabu, 17-19 Januari 2022.

"Dengan berbagai jenis pelanggaran. Terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap, penggunaan bahu jalan, serta penggunaan rotator dan sirine," ujar Sambodo di kantornya, Rabu, 19 januari 2021.

Menurut Sambodo, penggunaan plat nomor khusus dan rahasia itu sudah diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Khusus dan Rahasia. Tujuannya, kata dia, adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon STNK jenis tersebut.

Meski begitu, Sambodo memastikan bukan berarti pengendaranya bebas dari penindakan manakala melanggar aturan lalu lintas. "Sama dengan kendaraan lainnya. Jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," ucap dia.

Mayoritas pelanggar yang terkena tilang, kata Sambodo, mengatakan bahwa mereka mengira kendaraan dengan plat nomor khusus atau rahasia yang ia kendarai bebas ganjil genap. Sambodo menegaskan bahwa tidak ada kendaraan berplat nomor hitam yang bebas dari kebijakan ganjil genap tersebut.

Advertising
Advertising

Sambodo juga mengatakan pihaknya telah memperketat permohonan STNK rahasia dan khusus, baik untuk pemohon pertama kali maupun perpanjangan. Ia mencontohkan, untuk kendaraan dinas Polri harus mendapat rekomendasi baik dari Divisi Propam maupun Bidang Propam terlebih dahulu.

Sedangkan untuk STNK khusus harus mendapat rekomendasi dari Baintelkam maupun Ditintelkam Polda Metro Jaya. "Surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau instansi pemohon," kata Sambodo.

Hal serupa berlaku untuk perpanjangan STNK khusus dan rahasia. Persyaratan untuk perpanjangan plat nomor yang hanya berlaku satu tahun itu, lanjut Sambodo, juga diperketat.

ADAM PRIREZA

Baca juga: Kode Plat Nomor RF untuk Pejabat, Apa Fungsinya?

Berita terkait

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

6 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

16 jam lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

21 jam lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

21 jam lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

21 jam lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

21 jam lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

22 jam lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

22 jam lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya