Kejati Banten Selidiki Dugaan Pungli Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta

Senin, 24 Januari 2022 13:31 WIB

Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Tinggi Banten menyelidiki dugaan pemerasan atau pungutan liar di lingkup Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Tangerang.

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan telah menyerahkan berkas hasil operasi Intelijen tentang terjadinya tindak pidana korupsi berupa pemerasan kepada PT. Sinergi Karya Kharisma senilai Rp 3,1 miliar kepada Bidang Pidana Khusus Kejati Banten.

"Hasil pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) dari Bidang Intelijen kami serahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku," kata Adyaksa di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Senin, 24 Januari 2022.

Adyaksa mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi ini berawal dari Laporan Pengaduan dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dia melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten lantas menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen untuk menindaklanjuti aduan dugaan pemerasan atau pungli oknum pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soekarno Hatta.

"Dalam pelaksanaan Operasi Intelijen kami melakukan Puldata dan Pulbaket dengan cara meminta keterangan terhadap 11 orang ASN Bea dan Cukai maupun pihak swasta," kata Adyaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan dalam laporan ke Kejati Banten MAKI menyebutkan dua oknum pejabat Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Tangerang yaitu QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp.1.000/Kg atau Rp.2.000/Kg dari setiap tonase/bulan importasi Shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional.

Advertising
Advertising

Perbuatan QAB dan VIM, kata Ivan, merupakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belum ada tanggapan dari dua eks pejabat bea cukai Bandara Soekarno-Hatta QAB dan VIM tentang dugaan pungli itu. Dokumentasi yang diterima Tempo, QAB saat ini mendapat jabatan baru di Kalimantan sedangkan VIM sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

AYU CIPTA

Baca juga: Dua Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Diduga Pungli Rp 1,7 M Dinonjobkan

Berita terkait

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

12 jam lalu

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

1 hari lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

1 hari lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya