Dua Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Batal Diadili, Ini Penjelasan Pengacara

Rabu, 26 Januari 2022 10:06 WIB

Kondisi bangunan Blok C2 pascakebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu, 8 September 2021. Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu (8/9) dini hari. ANTARA/Handout

TEMPO.CO, Tangerang - Dua tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang, yaitu JMN dan RS, batal diadili. Kuasa hukum para terdakwa kebakaran itu, Firnauli Silalahi mengatakan perkara dua orang tersangka ini telah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam kasus kebakaran Blok Chandiri 2 Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Tangerang, ada empat pegawai yang telah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang pegawai dan narapidana Lapas Tangerang sebagai tersangka. Namun hanya empat tersangka yang kasusnya sampai ke pengadilan.

"Sebetulnya awal mula ada enam tersangka. Tapi setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, disimpulkan dua orang itu tidak tersangkut perbuatan pidana," kata Firnauli usai sidang perkara kebakaran yang menewaskan 49 napi itu di PN Tangerang, Selasa 25 Januari 2022.

Firnauli mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara JMN dan RS dengan alasan keduanya tidak terbukti, karena pidana itu harus dibuat oleh orangnya," kata Firnauli.

Selanjutnya Jaksa mendakwa empat pegawai Lapas dengan pasal kelalaian...

<!--more-->

Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Adib Fachri Dili mendakwakan pasal kelalaian sehingga menyebabkan orang mati kepada empat terdakwa.

"Para terdakwa pada 8 September sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Lapas kelas 1 A Tangerang Blok C2 karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal," kata Adib.

Jaksa menyebutkan Panahatan Butar Butar merupakan petugas Lapas Bagian Umum yang mengurus kelistrikan. "Butar Butar memelihara kelestarian, mengecek instalasi listrik panel listrik utama," kata Adib.

Adapun terdakwa Rusmanto merupakan komandan regu sejak 2019. Tugasnya melaksanakan apel briefing dan tugas melakukan pengawasan aktivasi warga binaan pemasyarakatan. Sedangkan Suparto sejak 2018 diangkat sebagai penjaga lingkungan sekitar pos jaga.

Suasana sidang perdana kasus kebakaran Blok Chandiri 2 Lapas Kelas 1A Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 25 Januari 2022. TEMPO/AYU CIPTA

JPU Adib pun menyebutkan Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal. Sementara Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.

Ketua Majelis Hakim Aji Suryo pun menanyakan kepada keempat terdakwa yang hadir dalam persidangan apakah mereka keberatan dengan dakwaan JPU. Keempat terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan digelar pada 8 Februari 2022 mendatang.

Pada kebakaran Lapas Tangerang, Rabu, 8 September 2021, 44 orang narapidana tewas di lokasi. Sejumlah narapidana sempat dirawat di rumah sakit, namun lima di antaranya meninggal. Total 49 narapidana meninggal dalam tragedi tersebut.

AYU CIPTA

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Tim Advokasi Beberkan 7 Poin Penting di Komnas HAM


Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

2 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

21 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

22 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

1 hari lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya