Polres Bogor Ungkap Motif Penyerangan Geng Motor ke Kafe Tenda Cinus di Cibinong
Reporter
Muhammad Sidik Permana (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 7 Februari 2022 04:18 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Polres Bogor mengungkap motif penyerangan belasan pemuda anggota geng motor terhadap sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di Kafe Tenda Cinus, dekat RSUD Cibinong. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin mengatakan keributan yang terjadi 23 Januari lalu itu bermula dari pertikaian antargeng motor.
Iman mengatakan penyerangan yang menewaskan seorang pemuda Rizki Ramadhan, 19 tahun, dilakukan oleh geng motor KDSO (Karadenan Street Oey) dan RDF (Rumah Delasa Family). Dua kelompok geng motor asal Cibinong, Kabupaten Bogor itu sebenarnya hendak mencari anggota geng motor TOM (Tim Ogah Mundur) untuk balas dendam.
"Rizki tewas akibat luka bacokan dan tusukan senjata tajam di sekujur tubuhnya, dan korban diduga salah sasaran," kata Iman di Cibinong, Ahad 6 Februari 2022.
Anggota geng motor itu membawa berbagai jenis senjata tajam, di antaranya celurit, golok dan klewang untuk menyerang sejumlah pemuda yang dianggap anggota geng motor TOM.
Kapolres Bogor mengatakan langsung melakukan penyelidikan kasus penyerangan dan pengeroyokan yang menewaskan Rizki, pemuda asal Nanggewer RT 03 / 07, Cibinong itu. "Anggota kami pun akhirnya menangkap tersangka berinisial UJ, 19 tahun, pelaku yang menusuk dada dan tembus punggung korban menggunakan golok" kata dia.
Menurut Iman, UJ alias MRS merupakan pimpinan geng KDSO. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Jatinangor, Sumedang.
Selanjutnya polisi menangkap empat tersangka lain...
<!--more-->
Polisi juga menangkap BJ, 21 tahun, yang ikut membacok korban. Beberapa tersangka lain yang juga ditangkap yaitu, RAR, FI, AA.
“Kami sudah menangkap lima orang, sedangkan delapan anggota geng ini masih kita kejar, di antaranya yang berinisial C, yang ikut membacok korban," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 338 tentang pembunuhan. "Bahkan tersangka juga bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun," ujanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Siswo Tarigan mengatakan, dari hasil sementara otopsi terdapat banyak luka bacokan senjata tajam di tubuh dan di tangan korban. "Korban juga mengalami luka tusukan di bagian dada tembus yang tembus hingga bagian punggung, "kata dia.
Berdasarkan keterangan para tersangka pada penyidik, kedua kelompok geng motor itu memang sengaja berkeliling untuk mencari anggota geng motor TOM untuk balas dendam. "Para tersangka ingin balas dendam karena sebelumnya, anggota mereka diserang dan dikeroyok oleh geng motor TOM saat nongkrong di wilayah Cibinong," ujarnya.
Para tersangka mendapat informasi anggota geng motor TOM sering berkumpul di Kafe Tenda Cinus dekat RSUD Cibinong. Mereka pun langsung mendatangi lokasi menggunakan belasan sepeda motor dan sebuah mobil sedan peugeot warna hitam,
"Para pelaku pun langsung menyerang dan mengeroyok sejumlah pemuda tengah nongkrong di kafe karena dianggap merupakan anggota geng TOM, " kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap juga bila ketua geng motor MRS alias UJ adalah pelaku sejumlah kasus pengeroyokan di wilayah Cibinong, Sukaraja, dan Kota Bogor. "Dari pengakuan tersangka UJ dan anggotanya juga sering berkeliling mencari musuh dan melakukan pengeroyokan pada warga dan pengendara motor lain yang sedang nongkrong, dia ngakunya sudah 7 kali mengeroyok warga yang sedang nongkrong dan ini masih kami dalami," kata Siswo.
M SIDIK PERMANA
Baca juga: Siap Perang dengan Geng Motor, Polres Tangerang Aktifkan Patroli Siber