Gembong PDIP: DKI Bohongi Publik Jika Sebut Formula E Tak Gunakan APBD

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 9 Februari 2022 21:49 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI, Gembong Warsono saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Jumat, 12 November 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membohongi publik terkait anggaran untuk Formula E. Gembong menyebut Pemprov DKI sebelumnya mengatakan tidak akan menggunakan dana APBD, namun menurut pantauannya sudah ada Rp 560 miliar keluar dari APBD.

Ia merinci anggaran tersebut terdiri dari Rp 360 miliar dari APBD perubahan tahun 2019 dan Rp 200 miliar dari APBD tahun 2020 untuk membayar commitment fee melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E,” ujar Gembong Warsono dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 9 Februari 2022.

Gembong menjelaskan, untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada PT Jakpro, maka APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar Rp 1,2 triliun. Nyatanya, PT Jakpro sudah mengerjakan pendahuluan lintasan balap di Monumen Nasional (Monas) dengan dana dari kas internal PT Jakpro.

Anggota Komisi A DPRD DKI itu menyebut lelang pelaksanaan pembangunan lintasan yang menetapkan lokasi di Ancol terlihat tidak transparan dan tidak jelas asal-muasal dananya.

Advertising
Advertising

Menurut penjelasannya, tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi, tiba-tiba PT Jakpro mengatakan bahwa pelelangan batal dan diulang. Sementara tujuh hari kemudian, PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang tanpa ada penjelasan alasan lelang batal.

“Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro.” kata Gembong.

Gembong mengindikasikan pekerjaan sudah dilakukan lebih dulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Ia menduga, ada ketertarikan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian beralih ke Ancol.

Maka dari itu pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diusahakan ke PT Jaya Konstruksi. Dugaan Gembong itu sebagai alasan dasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu yang kemudian PT Jaya Konstruksi dimenangkan kembali untuk melanjutkan pembangunan sirkuit Formula E.

“Adalah keanehan tersendiri, nilai proyek yang hanya sebesar Rp 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai 100 M,” kata Gembong.

Baca juga: Wagub DKI Pastikan Lelang Tender Sirkuit Formula E Sudah Transparan

M. Faiz Zaki

Berita terkait

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

35 menit lalu

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) berkomitmen menjadikan TIM sebagai salah satu pusat seni dan budaya terbesar di Indonesia dan menjadikannya landmark penting dalam industri seni dan budaya nasional

Baca Selengkapnya

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

21 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

24 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

34 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

34 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

35 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

35 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

36 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

37 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

39 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya