Hak Jawab Anton Gunawan atas Kasus Dugaan Mafia Tanah

Kamis, 10 Februari 2022 08:44 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Anton Gunawan, warga Jalan Utama Sakti III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan menyampaikan keberatan atas berita yang ditayangkan Tempo.co pada 17 Januari 2022, yang berjudul 'Polres Jakbar Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah Rp3 Miliar, Pengacara: Kok Bisa?'. Melalui kuasa hukumnya, Supriyadi Adi dan kolega dari Hendropriyono and Associates, Anton menyampaikan hak jawab atas pemberitaan tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Supriyadi merasa artikel di sejumlah media nasional Indonesia, termasuk Tempo.co, antara 4 Januari 2022 dan 24 Januari 2022 yang mengangkat kisah tentang seorang tukang servis AC korban mafia tanah telah menuduh dan melabeli kliennya sebagai seorang mafia tanah.

Tanpa meminta klarifikasi kepada Anton Gunawan dan atau sebagai hukumnya padahal tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakanya sebagai mafia tanah,” bunyi hak jawab yang diterima Tempo dari Hendropriyono and Associates, Rabu, 9 februari 2022.

Advertising
Advertising

Anton Gunawan merasa pemberitaan di sejumlah media nasional ini tendensius dan cenderung berupaya menggiring opini publik agar ia dianggap sebagai seorang 'mafia tanah', hingga merusak nama baiknya.

Dalam surat hak jawab tersebut, Supriyadi Adi menjelaskan kasus ini berawal pada Februari 2014 saat kliennya ditawari sebuah ruko di Jalan Kemenangan III No. 68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat untuk dijual dengan skema pembelian kembali 3 bulan setelah akad oleh dua orang yang bernama Budi Jusup Pangat dan Barkah.

Nama pihak yang bertindak sebagai Penjual adalah Ng Jen Ngay yang mengaku sebagai pemilik ruko dengan membawa Sertifikat asli, IMB asli, dan PBB asli ke kantor Anton Gunawan.

Ng Jen Ngay dan Anton Gunawan lalu bertemu dalam rangka negoisasi, mengecek kondisi ruko tersebut, dan pemeriksaan dokumen kepemilikan. Keduanya sepakat bertransaksi jual beli yang dituangkan dalam PPJB Lunas berikut Kuasa Untuk Menjual tertanggal 14 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Notaris F.X. Arsin. Anton Gunawan, kata Supriyadi, sebagai pihak pembeli telah membayar lunas pengikatan atasan jual beli tersebut.

Setelah tiga bulan berlalu, Anton Gunawan menyatakan tidak mendapat kabar dari Ng Jen Ngay terkait rencana pembelian kembali. Menindaklanjuti hal tersebut Budi Jusup Pangat mendatangani ruko untuk menanyakan tentang pengosongan. Namun saat itu ia hanya bertemu dengan Lianawati Santoso yang mengaku sebagai penghuni ruko.

Budi Jusup Pangat menjelaskan kepada Lianawati Santoso bahwa Anton Gunawan telah membeli ruko berdasarkan PPJB yang dibuat dengan Ng Jen Ngay. Lianawati meminta waktu kepada Anton Gunawan agar dapat membeli kembali ruko tersebut dengan membuat surat pernyataan.

Supriyadi menuturkan jika pada akhrinya Lianawati Santoso tidak memenuhi janjinya sesuai dengan surat pernyataan. Alhasil kliennya selaku pihak yang mendapatkan Kuasa Untuk Menjual berdasarkan PPJB tanggal 14 Maret 2014 menggunakan haknya untuk bertindak selaku penjual dan pembeli dalam pembuatan Akta Jual Beli tertanggal 4 November 2014 yang dibuat oleh Suhardi Hadi Santoso selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Barat.

Terbitnya AJB tertanggal 4 November 2014 ditindaklanjuti dengan balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No.40/Glodok yang merupakan dasar hak atas ruko tersebut, sehingga Sertipikat tersebut kini telah atas nama Anton Gunawan.

Supriyadi membenarkan jika Ng Jen Ngay melaporkan Anton Gunawan ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2018 dengan tuduhan menggunakan akta palsu dalam proses pembuatan Akta Jual Beli pada 4 November 2014. Ng Jen Ngay mengklaim dirinya adalah pemilik asli ruko tersebut.

Pada 4 Oktober 2021, kata Supriyadi, polisi sempat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, Anton Gunawan keberatan karena merasa dirinya adalah korban lantaran tidak bisa menempati ruko sejak 2014-2021 karena dikuasai oleh Oh Poleng alias Pauliana alias Apau kakak kandung dari Ng Jen Ngay dan anaknya, Lianawati Santoso. Kliennya lalu mengajukan gelar perkara ke Bareskrim Polri pada25 Oktober 2021. Hasilnya adalah rekomendasi berupa perlunya penguatan alat bukti.

Pada 10 November 2021, Polres Jakarta Barat memeriksa Oh Poleng. Saat itu, kata Supriyadi, Oh Poleng mengaku ke polisi pernah bertemu Anton dan Budi Jusup Pangat pada Mei 2014 dan telah memberitahu jika pembelian ruko dengan Ng Jen Ngay menggunakan sertifikat palsu. Namun Anton disebut tetap membuat AJB dan balik nama.

Berdasarkan keterangan itu, polisi menahan Anton Gunawan pada 17 Desember 2021. Dalam pemeriksaan Anton membantah keterangan Oh Poleng dan mengaku baru bertemu dengannya pada Maret 2016.

Polisi lalu memeriksa Budi Jusup Pangat pada 29 Desember 2021. Dalam kesempatan itu, Budi Jusup Pangat membenarkan keterangan Anton Gunawan dan membantah pengakuan Oh Poleng.

Pada 6 Januari 2022 polisi mengkonfrontasi keterangan Anton Gunawan, Budi Jusup Pangat, dan Oh Poleng. Hasilnya, kata Supriyadi, menguatkan fakta jika Anton Gunawan baru pertama kali bertemu Oh Poleng pada 12 Maret 2016.

Polisi kembali melakukan gelar perkara dan akhirnya menyatakan tidak terdapat bukti dalam pelaporan Ng Jen Ngay terhadap Anton Gunawan. Polisi lalu menerbitkan surat penghentian penyidikan dalam kasus dugaan mafia tanah ini.

Baca juga: Polres Jakbar Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah Rp3 Miliar, Pengacara: Kok Bisa?

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

15 jam lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Cerita Martai Naik Haji di Usia Senja, Menabung 12 Tahun dari Jualan Keset

4 hari lalu

Cerita Martai Naik Haji di Usia Senja, Menabung 12 Tahun dari Jualan Keset

Martai akhirnya mampu memberangkatkan dirinya dan istri untuk naik haji berkat usaha menjual keset.

Baca Selengkapnya

Persiapan Haji, Ini 7 Rekomendasi Olahraga untuk Lansia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

7 hari lalu

Persiapan Haji, Ini 7 Rekomendasi Olahraga untuk Lansia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Sejumlah olahraga ringan bisa dilakukan sebelum berangkat untuk persiapan fisik ibadah haji.

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

7 hari lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

14 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Dokter: Lansia Perlu Hindari Kafein agar Tidak Mengompol

17 hari lalu

Dokter: Lansia Perlu Hindari Kafein agar Tidak Mengompol

Lansia diminta menghindari minuman berkafein seperti kopi dan teh pada sore dan malam hari agar tidak mengompol selama tidur malam.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

21 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

21 hari lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

22 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

22 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya