PTUN Minta Anies Baswedan Keruk Kali Mampang, DPRD: Wajib Pemda DKI Penuhi
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 18 Februari 2022 09:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan putusan PTUN Jakarta yang meminta Gubernur Anies Baswedan menuntaskan pengerukan di Kali Mampang bukan permintaan yang sulit.
Dia meminta Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menuntaskan pengerukan Kali Mampang seperti yang diperintahkan PTUN.
"Wajib Pemda DKI memenuhi keinginan warga, apalagi dari putusan PTUN kan mereka menang. Saya pikir ini permintaan yang tidak sulit," kata Ida di Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Menurut politikus PDIP itu, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki anggaran penanganan banjir, oleh karenanya Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta seharusnya bisa langsung bergerak melaksanakan putusan PTUN.
"Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat," ujar Ida.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan, Pemprov DKI Jakarta harus menuntaskan pengerukan Kali Mampang.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh penggugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.
"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggah dalam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis.
Baca juga: PTUN Perintahkan Anies Baswedan Keruk Kali Mampang hingga Pondok Jaya