TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.
Anies juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dalam putusan sidang gugatan warga pada 15 Februari 2022 lalu, dalam upaya pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.
"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," demikian putusan majelis hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Anies juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300.
Kendati demikian, majelis hakim menolak gugatan Penggugat yang selebihnya, sebagaimana merujuk data SIPP PTUN Jakarta, gugatan ini dilayangkan oleh Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Anies Disebut Tak Serius Tangani Banjir
Kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Francine Widjojo menyebutkan gugatan warga atas banjir Kali Mampang yang dikabulkan PTUN membuktikan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak serius dalam menangani banjir.
Anies Baswedan, kata dia, terbukti tidak tuntas melakukan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang sehingga mengakibatkan kerugian bagi warga dalam banjir besar yang melanda Jakarta pada tanggal 19-21 Februari 2021.
"Putusan ini membuktikan bahwa gubernur tidak serius dalam menangani banjir," kata Francine dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, Pemprov DKI ke depannya harus lebih serius menangani masalah banjir. "Dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," ucap dia.
Soal banjir 2021...