Pengakuan Pemerkosa Anak Kandung di Depok: Awalnya Lihat Dia di Kamar Mandi

Selasa, 1 Maret 2022 15:55 WIB

A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pemerkosaan anak kandung di Depok, Agus alias Ateng (49) mengaku khilaf dengan perlakuannya yang bejat. Dirinya secara spontan terpancing birahi pertama kali saat melihat sang anak sedang di kamar mandi.

“Awalnya saya lihat anak saya lagi buang air kecil di kamar mandi pintu enggak ditutup,” kata A saat memberi pengakuan di hadapan wartawan, Selasa 1 Maret 2022.

Agus mengatakan, ketika itu dirinya langsung terlintas untuk melakukan pemerkosaan terhadap anaknya yang dimulai dengan meraba-raba tubuhnya. “Awalnya ngeraba,” katanya.

Ia membantah setiap melakukan aksinya selalu memberikan ancaman dengan menggunakan sebilah golok dan akan membunuh sang adik. “Enggak pak, saya ngerayu aja terus dia mau,” katanya.

Agus mengatakan, golok digunakannya pada aksinya yang terakhir yakni pada 15 Februari 2022. “Yang pake golok itu yang terakhir, yang bulan-bulan sekarang ini, di rumah sendiri,” kata Agus.

Advertising
Advertising

Sebelumya, istri pelaku berinisial DH mengungkap jika sang suami selalu mengancam anaknya dengan golok saat melakukan perbuatan bejatnya itu. Bahkan golok itu dikalungkan di leher anak kandungnya. Selain itu, Agus disebut mengancam akan membunuh adik bungsu korban jika tak mau melayani nafsu setan sang ayah.

Saat melakukan aksinya, Agus selalu menyuruh sang istri pergi ke warung untuk berbelanja. Sementara adik korban diminta bermain di luar rumah. Sehingga dirinya dengan bebas merudapaksa korban.

“Istri saya suruh ke warung, saya ini (main) sama anak. Adeknya main di belakang,” kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, A melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya itu selama kurun waktu Januari 2021 hingga Februari 2022, kurang lebih 20 kali sang ayah bejat itu melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku berinisial A (49) diamankan pada Senin 28 Februari 2022 malam sekitar pukul 20.30, beserta barang buktinya berupa satu bilah golok untuk mengancam dan dua lembar sprei yang digunakan untuk menyetubuhi korban.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anakn dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, namun karena tersangka merupakan wali atau orang tua, hukumannya ditambahkan sepertiga dari pokok hukuman,” kata Kasat Reskrim Polres Depok.

Baca juga: Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung di Depok, Pelaku Ancam dengan Golok

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

17 jam lalu

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

19 jam lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

20 jam lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

21 jam lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

21 jam lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

21 jam lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

1 hari lalu

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

1 hari lalu

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya