Baca Pleidoi Berjudul Perkara Topi Abunawas, Munarman Klaim Tak Sebut Baiat
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 22 Maret 2022 07:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Munarman kemarin membacakan pleidoi berjudul, Perkara Topi Abunawas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam nota pembelaan, bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI itu mengatakan dia tak pernah menyuruh orang melakukan kekerasan.
"Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur pada Senin, 21 Maret 2022.
Dalam pleidoi setebal 450 halaman itu Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.
"Tidak ada satu pun atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," ujar dia.
Dikatakan pula bahwa video yang dijadikan dasar laporan awalnya ke kepolisian dengan framing berbaiat ke ISIS tidak terbukti.
"Setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaiat. Di dalam video yang ditonton bersama, saya tidak mengangkat tangan ataupun mengucapkan kalimat baiat," ujar dia.
Sebelumnya, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Munarman dianggap terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Jaksa menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya menganggap santai tuntutan tersebut. Sebab, kata dia, awalnya mereka mengira Munarman akan dituntut hukuman mati.
Menurut Aziz, kliennya tampak santai menanggapi tuntutan dari Jaksa tersebut.
“Beliau biasa saja karena sudah menyadari perkara ini diduga rekayasa belaka dan upaya kriminalisasi terhadapnya,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tempo, 14 Maret 2022.
Baca juga: Bukan Hukuman Mati, Munarman Anggap Santai Tuntutan Penjara 8 Tahun