Tilang Elektronik di Tol Tak Pandang Bulu, Polisi: Pelat Nomor Dewa Sekalipun
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 29 Maret 2022 15:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tidak akan pandang bulu saat menerapkan tilang elektronik dengan kamera ETLE atau Electronik Traffic Law Enforcement untuk pelanggar kecepatan maksimal di jalan tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang tersebut berlaku untuk semua kendaraan pelanggar. Bahkan, kata dia, mobil berpelat nomor dewa sekalipun.
Sambodo mengatakan, tilang elektronik ini akan dilakukan mulai 1 April 2022. Ada tujuh ruas jalan tol yang akan dipasang sistem tilang elektronik tersebut. Tilang akan dikenakan bagi pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan.
Adapun ruas tol yang telah dipasang kamera ETLE adalah di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng. Untuk pelanggar muatan, kamera dipasang di Jalan Tol JORR dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Apabila kendaraan melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam maka akan otomatis terekam oleh kamera ETLE. Sambodo menjelaskan pelanggaran terhadap batas kecepatan akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Sedangkan kendaraan melebihi muatan khususnya pada angkutan barang akan dikenakan pasal 307 UULAJ dengan ancaman kurang lebih dua bulan atau denda Rp200 ribu.
Surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang telah didata oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sambodo memastikan, seperti ETLE di 13 ruas jalan Jakarta, tilang berlaku bagi seluruh kendaraan tanpa terkecuali. Termasuk kendaraan berpelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.
"Semua berlaku termasuk RFS sama seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Sambodo di Gedung TMC Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Maret 2022.
Sambodo mengatakan, tilang elektronik di jalan tol ini akan berlangsung selama 24 jam.
Baca juga: Polisi Tilang Kendaraan Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Per 1 April 2022