Tilang Elektronik di Tol Tak Pandang Bulu, Polisi: Pelat Nomor Dewa Sekalipun

Selasa, 29 Maret 2022 15:50 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat menjelaksan penambahan jumlah kamera e-TLE di Jakarta sesuai rencana Calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat, 22 Januari 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tidak akan pandang bulu saat menerapkan tilang elektronik dengan kamera ETLE atau Electronik Traffic Law Enforcement untuk pelanggar kecepatan maksimal di jalan tol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang tersebut berlaku untuk semua kendaraan pelanggar. Bahkan, kata dia, mobil berpelat nomor dewa sekalipun.

Sambodo mengatakan, tilang elektronik ini akan dilakukan mulai 1 April 2022. Ada tujuh ruas jalan tol yang akan dipasang sistem tilang elektronik tersebut. Tilang akan dikenakan bagi pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan.

Adapun ruas tol yang telah dipasang kamera ETLE adalah di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng. Untuk pelanggar muatan, kamera dipasang di Jalan Tol JORR dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Apabila kendaraan melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam maka akan otomatis terekam oleh kamera ETLE. Sambodo menjelaskan pelanggaran terhadap batas kecepatan akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Sedangkan kendaraan melebihi muatan khususnya pada angkutan barang akan dikenakan pasal 307 UULAJ dengan ancaman kurang lebih dua bulan atau denda Rp200 ribu.

Surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang telah didata oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sambodo memastikan, seperti ETLE di 13 ruas jalan Jakarta, tilang berlaku bagi seluruh kendaraan tanpa terkecuali. Termasuk kendaraan berpelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.

"Semua berlaku termasuk RFS sama seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Sambodo di Gedung TMC Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Maret 2022.

Sambodo mengatakan, tilang elektronik di jalan tol ini akan berlangsung selama 24 jam.

Baca juga: Polisi Tilang Kendaraan Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Per 1 April 2022

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

1 jam lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

13 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi

1 hari lalu

Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi

PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan operasional Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II segera dibuka.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

1 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sebagian Lajur Ditutup Sementara

1 hari lalu

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sebagian Lajur Ditutup Sementara

Jasa Marga melakukan pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang hari ini. Sebagian lajur ditutup sementara.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

2 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

2 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

2 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya