Pengacara: Ada yang Menyebarkan Konten Dea OnlyFans di Twitter dan Telegram

Rabu, 30 Maret 2022 13:53 WIB

Dea Onlyfans telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin 28 Maret 2022. Selanjutnya Dea mengaku akan kooperatif dengan Kepolisian. Tempo/ Hamdan Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans, Herlambang Ponco, mengatakan kliennya hanya menggunakan platform OnlyFans dengan akses terbatas untuk membagikan foto dan vide syur miliknya.

Ia menyebut ada orang lain yang mencuri dan menyebarkan konten-konten Dea OnlyFans tersebut di Twitter dan Telegram sehingga lebih mudah diakses oleh publik. “Penyebaran yang masif tersebut menjadi kegaduhan di masyarakat hingga saat ini," kata Herlambang saat dihubungi, Rabu, 30 Maret 2022.

Menurut Herlambang, sejak kliennya muncul di Podcast Deddy Corbuzier masyarakat banyak yang penasaran dan mencari tahu tentangnya di Twitter dan Telegram. Hal ini dimanfaatkan oleh orang lain dengan menyebarkan konten dewasa Dea OnlyFans di berbagai sosial media

Advertising
Advertising

"Seperti kita ketahui bersama platform-platform tersebut diakui oleh pemerintah Indonesia dan sangat dimungkinkan untuk mengakses konten-konten asusila,” tuturnya.

Berbeda dengan Twitter dan Telegram, kata Herlambang, OnlyFans sangat menjaga hak cipta di setiap konten yang dibuat oleh penggunanya. Penyebaran yang masif dari tangan-tangan jahil netizen Indonesia, menurut dia, yang memunculkan kegaduhan.

"Konten yang sudah diunggah di OnlyFans, akan ada watermark dari OnlyFans, sehingga apabila konten tersebut diunggah lagi di platform lain maka pihak OnlyFans berupaya melakukan takedown terhadap konten tersebut. Akan tetapi penyebaran yang masif menjadikan semuanya tak terkontrol," papar Herlambang.

Meski begitu Herlambang memastikan jika Dea akan kooperatif dalam menjalani proses hukum dirinya.

Kuasa hukum Dea OnlyFans lainnya, Abdillah Syarifudin, berharap pemerintah hadir dan bisa menangani bebasnya peredaran konten asusila di platform yang sudah mendapat izin seperti Twitter dan Telegram. Ia tidak ingin hanya Dea yang ditersangkakan dalam kasus pornografi ini dan semua pihak menyalahkannya.

"Apabila pemerintah tidak segera hadir dalam menyikapi permasalahan tersebut, masyarakat akan menganggap platform-platform yang diakui Indonesia tersebut menjadi sebuah 'lokalisasi online' di Indonesia," kata Abdillah.

Polisi telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Sabtu, 26 Maret 2022. Namun polisi tidak menahan wanita berusia 24 tahun itu lantaran bersikap kooperatif dan masih berstatus mahasiswi serta ingin menyelesaikan kuliah.

“Dia tidak ditahan. Yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu, 26 Maret 2022.

Dia mengatakan keputusan wajib lapor berdasarkan pertimbangan, termasuk permintaan dan jaminan dari keluarga Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Zulpan mengatakan status Dea yang masih mahasiswi menjadi pertimbangan polisi. Kepada polisi Dea mengatakan ingin menyelesaikan kuliahnya sehingga aparat urung menahannya. “Ada permohonan dari keluarga. Selain itu, dia juga masih mahasiswi dan mau menyelesaikan kuliahnya,” tutur Zulpan.

Auliansyah mengatakan perempuan berusia 24 tahun itu ditetapkan tersangka setelah mendapat alat bukti dari tim patroli siber berupa materi foto dan video pornografi yang disebarkan oleh Dea sendiri. “Tim patroli siber kami mendapatkan konten-konten yang disebarkan oleh dia sendiri yang terkait dengan video porno dan foto syur,” katanya.

Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Pornografi Dea OnlyFans: Raup Puluhan Juta hingga tidak Ditahan

Berita terkait

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

8 hari lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

17 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

Jauh sebelum wacana kereta cepat Jakarta-Surabaya, ada komikus yang pernah sindir Indonesia lebih pilih Cina dari pada Jepang.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

18 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

21 hari lalu

PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Elon Musk Usulkan Biaya Langgan bagi Pengguna X Baru, Ini Alasannya

28 hari lalu

Elon Musk Usulkan Biaya Langgan bagi Pengguna X Baru, Ini Alasannya

Elon Musk, CEO platform media sosial X, pada Senin mengusulkan biaya langganan bagi pengguna baru

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

33 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

34 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Telegram Diduga Digunakan untuk Rekrut Orang Bersenjata dalam Penembakan Moskow

47 hari lalu

Telegram Diduga Digunakan untuk Rekrut Orang Bersenjata dalam Penembakan Moskow

Telegram diduga digunakan untuk merekrut orang-orang bersenjata yang menjadi pelaku penembakan gedung konser Balai Kota Crocus di luar Moskow.

Baca Selengkapnya

Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

49 hari lalu

Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

Skema login baru membuat Telegram bisa diakses di luar daerah bersinyal. Namun, di baliknya ada risiko peretasan.

Baca Selengkapnya

Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

56 hari lalu

Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

Berikut cara melihat password Twitter atau X karena lupa dan cara mengubahnya secara mudah. Bisa melalui email atau SMS.

Baca Selengkapnya