Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jakarta, Polisi Sita 20,9 Kilogram Sabu

Rabu, 30 Maret 2022 14:54 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan Sumatera Selatan-Lampung-Jakarta. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 20,9 kilogram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawieny Panjiyoga mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba itu polisi menangkap 5 orang tersangka.

"Tersangka yang diamankan ada 5 dan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus, kalau ditimbang bruto 20,9 kilogram. Barang bukti ini bernilai Rp 20 miliar," kata Panji dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Maret 2022.

Panji menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pendalaman peredaran narkoba yang sebelumnya telah diungkap di wilayah Jakarta Pusat. Polisi telah melakukan analisa terhadap narkoba yang akan dikirim ke Jakarta.

"Setelah kami lakukan analisa ada barang yang akan dikirim dari wilayah Sumatera ke Jakarta. Maka kami lakukan penyelidikan mengirimkan anggota ke Sumatera Selatan dan Lampung," ujar Panji.

Para tersangka akhirnya ditangkap saat dalam perjalanan mengantar narkotika di kawasan Mesuji, Sumatera Selatan. Para pelaku ini mencoba mengelabui petugas dengan cara menempatkan narkoba jenis sabu itu di balik speaker mobil.

"Jadi sabu ini ditutup di belakang sound system sehingga pada saat ada petugas akan terkelabui dengan adanya sound system ini," kata Panji.

Mereka diketahui mendapatkan barang ini dari wilayah Riau. Namun, kata Panji, pihaknya masih memburu bandar narkoba yang menyuplai barang tersebut.

"Sabu ini mereka terima di wilayah Riau dari seseorang yang masih dalam pengejaran. Kalau dilihat dari packaging nya ini sabu dari luar Indonesia. Biasanya kalau packaging seperti ini masuk dari Malaysia atau Thailand," kata dia.

Lima tersangka peredaran narkotika jenis sabu itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal yang dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Gerebek Indekos di Utan Kayu, Polisi Sita 29 Kilogram Sabu Asal Iran

Berita terkait

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

5 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

8 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

9 hari lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

10 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

10 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya