TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkap kasus narkoba jenis sabu asal Iran yang akan diedarkan di Jakarta. Dari hasil pengungkapan itu polisi menyita 29 kilogram sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, kasus narkoba ini terungkap berkat laporan dari masyarakat pada Selasa, 15 Maret 2022.
"Bahwa ada orang yang menurunkan barang tidak dikenal menggunakan gerobak di jalan kecil," kata Budi di Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.
Budi mengatakan, sebelumnya polisi mengetahui adanya distribusi paket sabu dari satu mobil yang dikirim ke satu indekos di Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman untuk disimpan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan pengintaian pada indekos tersebut selama dua hari hingga dipastikan mengenai kebenaran paket sabu.
Budi mengatakan, akhirnya pada 17 Maret 2022, anak buahnya itu melakukan penggerebekan dan berhasil menyita 29 kilogram sabu siap edar. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mencokok seorang tersangka berinisial SB yang kini mendekam di tahanan polisi.
Budi menuturkan berdasar hasil penyidikan sementara SB mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka jaringan Iran yang berinisial I dan kini masih dalam pengejaran.
"Sementara untuk I masih kita lakukan pencarian dia berperan mengirimkan (sabu) kepada tersangka SB," ujar Budi.
Atas perbuatannya SB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan DJ Chantal Dewi dalam Kasus Narkoba