Kena Sanksi Polusi Debu Batu Bara, PT KCN: Kalau Salah Konstruksi, Ambruk

Kamis, 31 Maret 2022 14:35 WIB

Timbunan batu bara alias stockpile di pelabuhan yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN), Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT. Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menyatakan butuh waktu untuk menjalankan sanksi atas polusi debu batu bara di Marunda. PT KCN mendapat 32 sanksi administratif, termasuk kewajiban yang tertuang dalam dokumen lingkungan hidup nomor 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012.

Berdasarkan dokumen tersebut, PT Karya Citra Nusantara diwajibkan membangun tanggul setinggi empat meter pada area penimbunan batu bara (stockpile).

"Bikin tembok empat meter sepanjang 16 meter, kalau konstruksi salah, ambruk juga. Beban batu bara cukup besar," kata dia saat konferensi pers di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022.

Lokasi konferensi pers berada di kawasan Pelabuhan Marunda yang dikelola PT KCN. Jalan di kawasan pelabuhan bergelombang, penuh batu dan debu.

Di sepanjang pelabuhan ini memang ada beberapa perusahaan lain yang beroperasi. Dari pantauan Tempo, asap hitam dari bibir cerobong membubung ke langit.

Di pelabuhan yang dikelola PT KCN tampak puluhan gundukan batu bara berwarna hitam. Tempo melihat setidaknya hanya tiga gundukan yang ditutupi terpal biru.

Direktur PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) Widodo Setiadi (kiri) dan Azas Tigor Nainggolan saat konferensi pers terkait dugaan pencemaran batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022. TEMPO/Lani Diana

Advertising
Advertising

Gundukan ini adalah stockpile batu bara milik PT KCN. Menurut Widodo, perusahaannya menyediakan stockpile untuk mempercepat proses bongkar muat batu bara.

"Jadi bukan melaksanakan proses produksi," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT KCN di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret lalu. Sanksi itu dijatuhkan setelah Dinas Lingkungan Hidup menemukan bukti pencemaran batu bara di permukiman Marunda yang berasal dari aktivitas PT KCN.

Warga Rusunawa Marunda telah menggelar demo menuntut penghentian polusi debu batu bara. Mereka memprotes debu baru bara yang dianggap telah menyebabkan gangguan kesehatan.

Baca juga: Polusi Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Minta Satgas Antimafia Turun Tangan

Berita terkait

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

7 hari lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

8 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

9 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

10 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

21 hari lalu

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

27 hari lalu

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.

Baca Selengkapnya

Menhub Instruksikan Dibuat War Room untuk Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Bakauheni dan Merak

33 hari lalu

Menhub Instruksikan Dibuat War Room untuk Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Bakauheni dan Merak

Menhub meminta dibuatkan fasilitas war room untuk menyajikan data digital untuk memantau aktivitas bongkar muat di pelabuhan Bakauheni dan Merak.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

57 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Masih Pakai Kuli Panggul, Ombudsman Minta Bulog Adopsi Teknologi untuk Percepat Bongkar Muat

16 Maret 2024

Masih Pakai Kuli Panggul, Ombudsman Minta Bulog Adopsi Teknologi untuk Percepat Bongkar Muat

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengkritik pengiriman dan bongkar muat beras impor oleh Bulog yang terbilang lama.

Baca Selengkapnya

Busa Penuhi Aliran Kali Baru di Depok, Tebalnya Sampai Tutupi 5 Rumah

27 November 2023

Busa Penuhi Aliran Kali Baru di Depok, Tebalnya Sampai Tutupi 5 Rumah

Busa sampai menutup lima rumah dan menjebak pemancing. Dulu sekali, peristiwa serupa pernah terjadi di Kali Baru Depok.

Baca Selengkapnya